22 September 2012

Perbedaan Hukum Islam dan Konvensional

| More

Hukum Islam tidak sama dengan hukum konvensional. Menurut Abdul Qadir Audah dalam “At-Tasyri al-Jinai al-Islamy Muqaran bil bil Qanunil Wad’iy”,  sejatinya hukum Islam tidak dapat dianalogikan dengan hukum konvensional.

Betapa tidak. Hukum Islam merupakan produk Sang Pencipta, sedangkan hukum konvensional hasil pemikiran manusia.

“Ketika keduanya dianalogikan, ibarat membandingkan bumi dan langit dan manusia dengan Tuhan,” katau Audah. Berikut ini perbedaan dasar antara hukum Islam dan hukum konvensional:

Sumber hukum

Pada prinsipnya, perbedaan yang paling mendasar antara hukum Islam dan hukum konvensional  adalah sumber hukumnya. Kedua hukum tersebut dengan jelas merepresentasikan sifat pembuat masing-masingnya.

Hukum konvensional bersumber dari hasil pemikiran manusia yang ditetapkan untuk memenuhi segala kebutuhan mereka yang bersifat temporal. Hukum ini juga dibuat dengan kemampuan akal manusia yang memiliki keterbatasan dan kekurangan untuk memahami perkara gaib dan menghukumi perkara yang belum terjadi.

Sedangkan hukum Islam bersumber dari Allah SWT. Sejak diturunkan, hukum Islam mempunyai teori hukum yang terbaru yang baru dicapai oleh hukum konvensional akhir-akhir ini, padahal hukum konvensional lebih tua dari hukum Islam. Lebih dari itu, hukum Islam lebih banyak mencapai sesuatu yang tidak dapat dicapai oleh hukum konvensional.

Sebagai hukum hasil ciptaan manusia, hukum konvensional merepresentasikan kekurangan, kelemahan, dan ketidakmampuan manusia serta sedikitnya kecerdasan mereka. Hukum konvensional tentunya sarat dengan perubahan dan pergantian atau yang dinamakan dengan perkembangan (evolusi) seiring dengan perkembangan masyarakat, tingkatan, kedudukan, dan situasi mereka.

“Karena itu, hukum konvensional selalu akan kekurangan dan mustahil sampai pada tingkat kesempurnaan selama pembuatnya tidak mungkin disifati dengan kesempurnaan (manusia), dan ia mustahil dapat memahami dengan baik apa yang akan terjadi meskipun dapat memahami apa yang telah terjadi,” papar Audah.

04 August 2012

15 Azab Bagi Orang Yang Meninggalkan Sholat!

| More

Dalam sebuah hadis menerangkan bahawa Rasulullah S.A.W telah bersabda: "Barang siapa yang mengabaikan solat secara berjemaah maka Allah S.W.T akan mengenakan 15 tindakan yang merbahaya ke atasnya”.

6 Balasan Ketika Masih Hidup:
1. Allah akan mencabut barakah dari umurnya
2. Allah akan membuang ciri-ciri orang yang baik (nur) dari wajahnya
3. Setiap amalan yang dilakukan Allah tidak akan dibalas
4. Do'anya tidak akan naik ke langit
5. Bukan darinya dianggap sebagai do'a orang yang soleh
6. Roh dikeluarkan tanpa Iman

3 balasan semasa hendak mati:
1. Mati didalam keadaan yang sangat memalukan
2. Mati didalam keadaan lapar.
3. Mati didalam keadaan haus, walaupun minum air seluruh lautan sekalipun ia masih haus.

3 balasan semasa didalam kubur:
1. Allah menyempitkan kuburnya sehingga tulang rusuknya bertemu
2. Allah membakar kuburnya dengan api !
3. Allah menghantarkan seekor ular yang bernama "al-syujaa'" yang akan memukulnya dari pagi sehingga tengahari kerana meninggalkan solat Subuh, dari tengahari sehingga Asar kerana meninggalkan Asar dan seterusnya. Dengan setiap pukulan ia boleh menimbuskan seseorang sejauh 70 ela kebawah tanah.

3 balasan dihari Kiamat:
1. Allah menghantar mereka yang bersamanya kedalam neraka dengan cara menarik mukanya.
2. Allah melihatnya dengan marah yang menyebabkan daging dimukanya jatuh kebawah
3. Allah mengadilkannya secara ketat dan mencampakkannya kedalam api neraka dan ia adalah satu keputusan yang buruk!


03 August 2012

Bila HP Berdering di Tengah Sholat, Apa Hukumnya?

| More

Suatu ketika, ada seorang ikhwan mengajukan pertanyaan kepada penulis saat dauroh di salah satu kota luar Jawa, “Ustadz, kemarin ada kejadian di masjid kampung, ketika kami tengah menjalankan sholat, tiba-tiba HP seorang makmum berdering dengan nada suara tawa seorang bayi. Spontan saja, nada lucu itu membuat geli jama’ah sholat dan membuat sebagian mereka tak kuasa menahan tawa. Bagaimana hukum sholatnya, apakah batal ataukah tidak?”

Kejadian di atas ternyata bukanlah satu-satunya. Masih banyak kejadian serupa yang terjadi karena ulah HP yang tidak terkondisikan dengan baik. Bukankah sering kita mendengarkan nada HP alunan musik dan nyanyian saat kaum muslimin bermunajat kepada Alloh di rumah-Nya yang mulia?!

Dari sinilah, hati ini terdorong untuk membahas masalah hukum mematikan dering HP di tengah sholat. Semoga Alloh menambahkan ilmu yang bermanfaat bagi kita.

HP, Sebuah Anugerah Ilahi
Saudaraku, sesungguhnya nikmat Alloh kepada hamba-Nya banyak sekali pada sepanjang zaman dan tempat. Alloh berfirman:

وَءَاتَىٰكُم مِّن كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ ۚ وَإِن تَعُدُّوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ لَا تُحْصُوهَآ ۗ إِنَّ ٱلْإِنسَـٰنَ لَظَلُومٌۭ كَفَّارٌۭ ﴿٣٤﴾

Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Alloh, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Alloh). (QS. Ibrohim [14]: 34)

Di antara nikmat tersebut adalah ditemukannya alat-alat elektronik modern seperti telepon dan HP yang sangat besar manfaatnya dalam mempermudah urusan manusia di dunia. Oleh karenanya, hendaknya kita beradab dengan adab-adab penggunaannya[1] dan pandai-pandai mensyukurinya dengan cara menggunakannya dalam kebaikan seperti dakwah, bakti kepada orang tua, menyambung silaturrohim, dan lain-lain; bukan malah sebaliknya, menggunakan HP untuk bermaksiat kepada Alloh seperti menyetel musik dan nyanyian, pacaran, menyebarkan fitnah dan kedustaan, dan sebagainya.

Alat kecil dan unik ini pada saat sekarang bak jamur di musim hujan yang dikonsumsi oleh hampir semua lapisan masyarakat baik miskin atau kaya, kecil atau dewasa, pria atau wanita, pelajar atau orang biasa. Seakan-akan hampir semua kantong tak sepi darinya.

Namun, seiring dengan beredarnya HP ini, muncul juga segudang masalah dan pertanyaan yang mencuat berkaitan dengan HP, ada yang bertanya tentang hukum nada musiknya, ada yang bertanya tentang hukum foto kameranya[2], ada yang bertanya tentang hukum membawa HP yang berisi program al-Qur‘an ke WC[3], ada yang bertanya tentang hukum menggunakan nada lantunan ayat al-Qur‘an dan adzan sebagai nada panggil dan tunggu[4], dan seabrek masalah lainnya yang banyak sekali.

Di antaranya sekian banyak persoalan tersebut, yang menjadi inti pembahasan kita di sini yaitu hukum seorang yang sedang sholat mematikan nada dering HP yang dapat mengganggu kekhusyukan sholat, apakah hal ini termasuk gerakan yang diperbolehkan ataukah tidak?! Anda ingin tahu jawabannya? Ikutilah pembahasan selanjutnya!

Macam-Macam Gerakan Dalam Sholat
Sebelum memasuki pembahasan, perkenanlah kami memaparkan terlebih dahulu pembagian yang dilakukan ulama tentang hukum gerakan dalam sholat, karena hal itu ada korelasinya yang sangat erat dengan bahasan kita sekarang. Ketahuilah wahai saudaraku seiman—semoga Alloh merahmatimu—bahwa para ulama membagi gerakan dalam sholat menjadi lima hukum:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...