Showing posts with label Hadis. Show all posts
Showing posts with label Hadis. Show all posts

24 April 2013

Buku Hadis-Hadis Bermasalah Karangan Ali Musthafa Yaqub (eBook Free Download)

| More



Kini Anda tidak perlu repot lagi mencari buku tersebut, baik di perpustakaan maupun di toko buku, karena buku ini sudah hadir dalam bentuk PDF dan Anda bebas membacanya kapan pun dan di mana pun, bahkan tanpa mengeluarkan uang sedikit pun (hanya kuota internet yang terpakai). 

Buku Hadit-hadits bermasalah awal mulanya adalah jawaban atas pertanyaan dari berbagai lapisan masyarakat tentang hadis-hadis yang berkembang di kalangan mereka. Lalu disajikan dalam bentuk tulisan secara berkala di majalah Amanah dalam rubrik Hadis/Mimbar. Pada tahun 2003 barulah buku beliau diterbitakan oleh Pustaka Firdaus.


Buku tersebut berisi informasi penting tentang hadits-hadits yang dipermasalahkan dikalangan masyarkat. Ada sebanyak 33 Hadits yang dihimpun dalam buku tersebut yang dipandang sebagai hadits-hadits yang bermasalah yang masyhur dikalangan masyarakat Indonesia.

Metode yang dipakai oleh Ali Mustafa Ya’qub dalam menulis bukunya adalah metode maudhu’i (tematik). Dengan diawali dengan uraian cerita (qishahah) dan metode dialog (hiwar). Ali Mustafa Ya’qub menjabarkan setiap hadis dari mulai matan (teks)-nya, rawi (periwayat), kualitas hadis dan kedudukan hadis itu secara umum serta uraian sedikit banyak menyangkut ilmu hadits.

Buku Hadits-hadits bermasalah memiliki beberapa keistimewaan dibandingkan buku sejenisnya, antara lain: Mencantumkan nama Perawi Hadits yang bermasalah, membumbuhi bukunya dengan komentar-komentar para ulama terhadap hadits yang diteliti, beliau melengkapi bukunya dengan menjelaskan Asbabul wurud hadits tersebut, dilengkapi dengan uraian cerita (qishahah) dan metode dialog (hiwar) dan menjelaskan sumber dimana hadits tersebut diambil. Sedangkan kekurangan yang terdapat pada buku beliau ialah ada beberapa hadits yang diambil dari sumber yang kedua karna kadang kala beliau kesulitan untuk mendapatkan kitab sumber yang asli karena terbatasnya literatur-literatur hadits di Indonesia.

Berikut Daftar Isi dari buku Hadis-Hadis Bermasalah:

19 March 2013

Mu'jam Mufahrasy li Alfadzil Hadis Karangan AJ. Wensinck (Free Download)

| More
Namanya adalah Wensick Arent Jan, ia lahir pada tahun 1882 dan meninggal pada tahun 1939. Ia seorang anak dari Menteri Belanda bernama Johan Herman Wensinck dan ibunya bernama Sarah Gertrude Vermeer, kedua orang tuanya ini merupakan keturunan Yahudi. Beliau mempelajari bahasa-bahasa dan agama-agama Timur, juga belajar kepada Houtsman, De Goeje, dan Snouck Hurgronje.


Seorang peneliti sejarah, Dr. Veld mengatakan bahwa Wensinck erupakan seorang orientalis sejati, ia lebih piawai memainkan spionase daripada gurunya, Snouck Hurgronje  Ia bahkan menjadi rujukan utama umat Islam dan orientalis mengenai literatur dalam karya-karyanya. Dan Wensick tentunya lebih berbahaya dari gurunya dalam melakukan infiltrasi ajaran orientalisnya kedalam pendidikan Islam pada bidang akademik. Secara bahasa, Dr. Veld. Mengatakan bahwa Wensick memang telah mendapatkan doktrin yang kuat dari gurunya, Snouck Hurgronje, untuk menghancurkan Islam melalui berbagai ilmu orientalisnya dari dalam tubuh umat Islam sendiri dengan memberikan buku panduan Islamnya.

Sebagai seorang Yahudi, Wensinck. Walaupun seorang Belanda sangat piawai dalam berbahasa Ibrani, ia juga mampu berbahasa daerah Syria dan bahasa Arab. Tesisnya yang berjudul “Mohammad en de Yoden le Medina” (Muhammad dan orang Yahudi di Madinah). Ini merupakan tesis yang diperoleh dari karya Snouck Hurgronje. Ini juga dijadikan sebagai tesis rujukan mengenai Islam dan sangat terkenal di Universitas Leiden. Ia lulus dengan predikat Cumlaude pada tanggal 18 Maret 1908.

Pada tahun 1912 Wensick kemudian diangkat menjadi guru besar bahasa Ibrani di Leiden, ia merupakan seorang yang sangat mencintai Yahudi. Bahkan ia mengatakan mengenai pentingnya Yahudi untuk menguasai Arab. Sebagai guru besar bahasa Ibrani yang mencintai Yahudi, Wensick sangat terbatas dalam memperluas ajaran ke-Yahudi-annya. Tetapi ia terus menyiarkan mengenai ajaran-ajaran Yahudi. Pada tahun 1917, ia secara khusus benar-benar mempelajari agama Kristen dan Islam dengan benar-benar memfokuskannya. Yang sebelumnya ia hanya tahu dari literatur gurunya Snouck Hurgronje.

Secara fokus, Wensick mempelajari Islam dari Tasawuf terlebih dahulu, sebagaimana ia mempelajari dari literatur guru Tasawuf dunia, Imam Ghazali. Setelah ia mempelajari Islam, pada tahun 1927, Wensinck diangkat juga menjadi guru besar bahasa Arab, bahasa Syira dan guru besar agama Islam di Universitas Leiden.

14 February 2013

ILMU TAHQIQ AL-HADIS

| More
Hadis merupakan sumber hukum yang kedua setelah al-Qur’an. Keberadaan hadis yang begitu kompleks memaksakan kita untuk selektif dalam penggunaannya sebagai sumber atau dasar hukum. Hal inilah yang kemudian para ulama memilah dan memilih hadis dengan sangat hati-hati, karena ditakutkan apa yang disebut hadis Nabi saw. ternyata setelah ditelusuri Nabi tidak pernah mengeluarkannya. Dan ini bisa dijawab melalui penelusuran sanad atau yang sudah kita kenal dengan Ilmu Takhrij Al-Hadis. Lalu apa yang dimaksud dengan Tahqiq Al-Hadis? Adakah hubunganya dengan semua itu, atau paling tidak hubungan tahqiq dengan hadis. 

Definisi 
Ilmu Jarh wa Ta’dil hanya berkutat pada kajian tsiqat atau ketidak-tsiqat-an para rawi hadis, begitu juga dengan Ilmu Rijal Al-Hadis yang hanya membahas tentang kebersambungan atau ke-muttashil-an para perawi baik dari segi tempat, waktu wafat dan lahir, maupun dari hubunganya sebagai guru dan murid. Sementara Ilmu Tahqiq Al-Hadis—meskipun secara kajian atau penelusuran pustaka belum kami dapatkan—tapi berdasarkan informasi sima’i dari para dosen, bahwasanya Ilmu Tahqiq Al-Hadis adalah tidak jauh dengan Ilmu Takhrij Al-Hadis. Ini artinya bahwa Ilmu Tahqiq Al-Hadis adalah ilmu yang membahas apakah suatu hadis itu termasuk shahih atau dha’if dan bisa dijadikan dasar sebuah hukum. 
Ilmu Tahqiq Al-Hadis merupakan penjajagan ataupun penjelasan tahap akhir terhadap perincian pemahaman hadis secara universal atau keseluruhan khususnya yang terkait dengan substansi suatu hadis. Dalam istilah lain, Ilmu Tahqiq Al-Hadis disebut juga Fiqh Al-Hadis.[1] Kompleksitas yang mengarungi seluruh problematika hadis dijawab dengan ilmu ini. 

Contoh Penerapan 
Sebagai gambaran umum mengenai proyeksi kerja Ilmu Tahqiq Al-Hadis, dibawah ini kami berikan contoh sebagai pengantar untuk memahami apa itu sebenarnya yang dimaksud dengan Ilmu Tahqiq Al-Hadis. 
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ رَوَاهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ الْمَخْرَمِيُّ وَعَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ أَبِي عَوْنٍ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ ﴿ رواه البخاري ﴾[2]
Telah berbicara kepada kami Ya’qub, berkata Ibrahim ibn Sa’d dari ayahnya dari Al Qasim ibn Muhammad dari Aisyah ra., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang mendatangkan hal baru dalam agama yang tidak termasuk dalam bagian darinya (tidak ada dasar hukumnya) maka tertolak”. ﴾HR. Bukhari﴿ 

Cara kerja Ilmu Tahqiq Al-Hadis dalam menganalisis hadis di atas adalah sama seperti dengan ilmu-ilmu hadis yang terkait. Namun dalam ilmu ini kita akan memperoleh gambaran yang lebih holistik dan secara menyeluruh serta komprehensif.

06 December 2012

Inilah Para Pencuri Sholat

| More

“Sungguh sejahat-jahatnya pencuri dari kalangan manusia adalah orang yang mencuri shalatnya.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apa yang dimaksud mencuri shalatnya?” Beliau Saw berkata, “Ia tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya. Dan sungguh orang yang paling pelit (kikir) adalah orang yang pelit mengucapkan salam. (HR. Thabrani & Hakim)
Shalat adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh muslim yang berakal dan telah baligh. Semua Ulama baik salaf maupun khalaf sepakat akan kewajiban shalat dan menghukuminya fardhu ‘ain, kewajiban yang wajib dilakukan oleh tiap-tiap individu. Shalat termasuk rukun Islam yang kedua dan wajib ditegakkan. Sebegitu wajibnya shalat sampai tidak ada rukhsah (keringanan) untuk meninggalkannya bagi seorang muslim. Kalau terlupa/tertidur kita wajib melaksanakan shalat ketika ingat. Jika tidak ada air untuk berwudhu, kita dapat menggantinya dengan tayamum. Menjaga shalat juga merupakan wasiat Rasulullah sebelum meninggal dunia. “Jagalah shalat, jagalah shalat dan hamba sahayamu”

Pencuri Shalat

Di era modern kini dan di tengah ketatnya persaingan dunia, baik dalam hal bisnis, ekonomi, politik dan sosial budaya, semua orang menginginkan hidup serba instan. Semua ingin dijalankan dengan cepat dan instan serta mudah. Tak terkecuali dalam hal ibadah termasuk shalat. Dengan alasan ingin mempersingkat dan mengefektifkan waktu, banyak muslim yang tergesa-gesa dalam melaksanakan shalat. Hal ini telah diingatkan dengan tegas oleh Rasulullah empat belas abad yang lalu dalam redaksi Thabrani dan Hakim.

“Sungguh sejahat-jahatnya pencuri dari kalangan manusia adalah orang yang mencuri shalatnya.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apa yang dimaksud mencuri shalatnya?” Beliau Saw berkata, “Ia tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya. Dan sungguh orang yang paling pelit (kikir) adalah orang yang pelit mengucapkan salam.”

Rasulullah menyebutnya dengan istilah “pencuri yang paling jahat” bagi muslim yang tidak menyempurnakan shalatnya. Tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya. Kita sering marah ketika ada seseorang yang mencuri sandal kita, terlebih lagi jika kita yang menjadi para pencuri shalat karena tergesa-gesa dan tidak menyempurnakan shalat baik dalam rukuk, sujud maupun salamnya.

25 October 2012

TAHLIL MENURUT HADIST SHAHIH DAN ULAMA SALAF

| More


Pada hakikatnya majelis tahlil atau tahlilan adalah hanya nama atau sebutan untuk sebuah acara di dalam berdzikir dan berdoa atau bermunajat bersama. Yaitu berkumpulnya sejumlah orang untuk berdoa atau bermunajat kepada Allah SWT dengan cara membaca kalimat-kalimat thayyibah seperti tahmid, takbir, tahlil, tasbih, Asma’ul husna, shalawat dan lain-lain. Maka sangat jelas bahwa majelis tahlil sama dengan majelis dzikir, hanya istilah atau namanya saja yang berbeda namun hakikatnya sama. (Tahlil artinya adalah lafadh Laa ilaaha illallah).

Lalu bagaimana hukumnya mengadakan acara tahlilan atau dzikir dan berdoa bersama yang berkaitan dengan acara kematian untuk mendoakan dan memberikan hadiah pahala kepada orang yang telah meninggal dunia ? Dan apakah hal itu bermanfaat atau tersampaikan bagi si mayyit ? Menghadiahkan Fatihah, atau Yaasiin, atau dzikir, Tahlil, atau shadaqah, atau Qadha puasanya dan lain lain, itu semua sampai kepada Mayyit, dengan Nash yang Jelas dalam Shahih Muslim hadits no.1149, bahwa “seorang wanita bersedekah untuk Ibunya yang telah wafat dan diperbolehkan oleh Rasul saw”, dan adapula riwayat Shahihain Bukhari dan Muslim bahwa “seorang sahabat menghajikan untuk Ibunya yang telah wafat”, dan Rasulullah SAW pun menghadiahkan Sembelihan Beliau SAW saat Idul Adha untuk dirinya dan untuk ummatnya, “Wahai Allah terimalah sembelihan ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari Ummat Muhammad” (Shahih Muslim hadits no.1967).

Dan hal ini (pengiriman amal untuk mayyit itu sampai kepada mayyit) merupakan Jumhur (kesepakatan) Ulama seluruh madzhab dan tak ada yang memungkirinya apalagi mengharamkannya, dan perselisihan pendapat hanya terdapat pada madzhab Imam Syafi’i, bila si pembaca tak mengucapkan lafadz : “Kuhadiahkan”, atau wahai Allah kuhadiahkan sedekah ini, atau dzikir ini, atau ayat ini..”, bila hal ini tidak disebutkan maka sebagian Ulama Syafi’iy mengatakan pahalanya tak sampai.

Jadi tak satupun ulama ikhtilaf dalam sampai atau tidaknya pengiriman amal untuk mayiit, tapi berikhtilaf adalah pada Lafadznya. Demikian pula Ibn Taimiyyah yang menyebutkan 21 hujjah (dua puluh satu dalil) tentang Intifa’ min ‘amalilghair (mendapat manfaat dari amal selainnya). Mengenai ayat : “DAN TIADALAH BAGI SESEORANG KECUALI APA YG DIPERBUATNYA, maka Ibn Abbas ra menyatakan bahwa ayat ini telah mansukh dengan ayat “DAN ORANG ORANG YG BERIMAN YG DIIKUTI KETURUNAN MEREKA DENGAN KEIMANAN”.
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa barang siapa mengingkari sampainya amalan orang hidup pada orang yang meninggal maka ia termasuk ahli bid’ah. Dalam Majmu’ fatawa juz 24 hal306 ia menyatakan, “Para imam telah sepakat bahwa mayit bisa mendapat manfaat dari hadiah pahala orang lain. Ini termasuk hal yang pasti diketahui dalam agama islam dan telah ditunjukkan dengan dalil kitab, sunnah dan ijma’ (konsensus ulama’). Barang siapa menentang hal tersebut maka ia termasuk ahli bid’ah”.

Lebih lanjut pada juz 24 hal 366 Ibnu Taimiyah menafsirkan firman Allah “dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS an-Najm [53]: 39) ia menjelaskan, Allah tidak menyatakan bahwa seseorang tidak bisa mendapat manfaat dari orang lain, Namun Allah berfirman, seseorang hanya berhak atas hasil usahanya sendiri. Sedangkan hasil usaha orang lain adalah hak orang lain. Namum demikian ia bisa memiliki harta orang lain apabila dihadiahkan kepadanya.

04 August 2012

15 Azab Bagi Orang Yang Meninggalkan Sholat!

| More

Dalam sebuah hadis menerangkan bahawa Rasulullah S.A.W telah bersabda: "Barang siapa yang mengabaikan solat secara berjemaah maka Allah S.W.T akan mengenakan 15 tindakan yang merbahaya ke atasnya”.

6 Balasan Ketika Masih Hidup:
1. Allah akan mencabut barakah dari umurnya
2. Allah akan membuang ciri-ciri orang yang baik (nur) dari wajahnya
3. Setiap amalan yang dilakukan Allah tidak akan dibalas
4. Do'anya tidak akan naik ke langit
5. Bukan darinya dianggap sebagai do'a orang yang soleh
6. Roh dikeluarkan tanpa Iman

3 balasan semasa hendak mati:
1. Mati didalam keadaan yang sangat memalukan
2. Mati didalam keadaan lapar.
3. Mati didalam keadaan haus, walaupun minum air seluruh lautan sekalipun ia masih haus.

3 balasan semasa didalam kubur:
1. Allah menyempitkan kuburnya sehingga tulang rusuknya bertemu
2. Allah membakar kuburnya dengan api !
3. Allah menghantarkan seekor ular yang bernama "al-syujaa'" yang akan memukulnya dari pagi sehingga tengahari kerana meninggalkan solat Subuh, dari tengahari sehingga Asar kerana meninggalkan Asar dan seterusnya. Dengan setiap pukulan ia boleh menimbuskan seseorang sejauh 70 ela kebawah tanah.

3 balasan dihari Kiamat:
1. Allah menghantar mereka yang bersamanya kedalam neraka dengan cara menarik mukanya.
2. Allah melihatnya dengan marah yang menyebabkan daging dimukanya jatuh kebawah
3. Allah mengadilkannya secara ketat dan mencampakkannya kedalam api neraka dan ia adalah satu keputusan yang buruk!


03 August 2012

Bila HP Berdering di Tengah Sholat, Apa Hukumnya?

| More

Suatu ketika, ada seorang ikhwan mengajukan pertanyaan kepada penulis saat dauroh di salah satu kota luar Jawa, “Ustadz, kemarin ada kejadian di masjid kampung, ketika kami tengah menjalankan sholat, tiba-tiba HP seorang makmum berdering dengan nada suara tawa seorang bayi. Spontan saja, nada lucu itu membuat geli jama’ah sholat dan membuat sebagian mereka tak kuasa menahan tawa. Bagaimana hukum sholatnya, apakah batal ataukah tidak?”

Kejadian di atas ternyata bukanlah satu-satunya. Masih banyak kejadian serupa yang terjadi karena ulah HP yang tidak terkondisikan dengan baik. Bukankah sering kita mendengarkan nada HP alunan musik dan nyanyian saat kaum muslimin bermunajat kepada Alloh di rumah-Nya yang mulia?!

Dari sinilah, hati ini terdorong untuk membahas masalah hukum mematikan dering HP di tengah sholat. Semoga Alloh menambahkan ilmu yang bermanfaat bagi kita.

HP, Sebuah Anugerah Ilahi
Saudaraku, sesungguhnya nikmat Alloh kepada hamba-Nya banyak sekali pada sepanjang zaman dan tempat. Alloh berfirman:

وَءَاتَىٰكُم مِّن كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ ۚ وَإِن تَعُدُّوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ لَا تُحْصُوهَآ ۗ إِنَّ ٱلْإِنسَـٰنَ لَظَلُومٌۭ كَفَّارٌۭ ﴿٣٤﴾

Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Alloh, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Alloh). (QS. Ibrohim [14]: 34)

Di antara nikmat tersebut adalah ditemukannya alat-alat elektronik modern seperti telepon dan HP yang sangat besar manfaatnya dalam mempermudah urusan manusia di dunia. Oleh karenanya, hendaknya kita beradab dengan adab-adab penggunaannya[1] dan pandai-pandai mensyukurinya dengan cara menggunakannya dalam kebaikan seperti dakwah, bakti kepada orang tua, menyambung silaturrohim, dan lain-lain; bukan malah sebaliknya, menggunakan HP untuk bermaksiat kepada Alloh seperti menyetel musik dan nyanyian, pacaran, menyebarkan fitnah dan kedustaan, dan sebagainya.

Alat kecil dan unik ini pada saat sekarang bak jamur di musim hujan yang dikonsumsi oleh hampir semua lapisan masyarakat baik miskin atau kaya, kecil atau dewasa, pria atau wanita, pelajar atau orang biasa. Seakan-akan hampir semua kantong tak sepi darinya.

Namun, seiring dengan beredarnya HP ini, muncul juga segudang masalah dan pertanyaan yang mencuat berkaitan dengan HP, ada yang bertanya tentang hukum nada musiknya, ada yang bertanya tentang hukum foto kameranya[2], ada yang bertanya tentang hukum membawa HP yang berisi program al-Qur‘an ke WC[3], ada yang bertanya tentang hukum menggunakan nada lantunan ayat al-Qur‘an dan adzan sebagai nada panggil dan tunggu[4], dan seabrek masalah lainnya yang banyak sekali.

Di antaranya sekian banyak persoalan tersebut, yang menjadi inti pembahasan kita di sini yaitu hukum seorang yang sedang sholat mematikan nada dering HP yang dapat mengganggu kekhusyukan sholat, apakah hal ini termasuk gerakan yang diperbolehkan ataukah tidak?! Anda ingin tahu jawabannya? Ikutilah pembahasan selanjutnya!

Macam-Macam Gerakan Dalam Sholat
Sebelum memasuki pembahasan, perkenanlah kami memaparkan terlebih dahulu pembagian yang dilakukan ulama tentang hukum gerakan dalam sholat, karena hal itu ada korelasinya yang sangat erat dengan bahasan kita sekarang. Ketahuilah wahai saudaraku seiman—semoga Alloh merahmatimu—bahwa para ulama membagi gerakan dalam sholat menjadi lima hukum:

21 March 2012

Jaga Aurat dari Maut

| More
Suatu kali, seorang akhwat dengan senyum tak enak berkata, “Mo gimana lagi, ane sebelum pake jilbab udah tinggal sama ipar. Jadi nggak enak aja kalo sekarang dengan dia pake tutupan segala.”

Yang mendengar tentu langsung lemas. Masa’ ketika di luar, dari atas sampai bawah tertutup, giliran di rumah dibuka begitu saja.

Kejadian di atas adalah fakta yang penulis temui sekitar satu tahun lalu—mudah-mudahan akhwat tersebut kini berubah pikiran—dan kenangan itu kembali lagi setelah seorang siswi SMA menanyakan status iparnya pada penulis. Sebelumnya, seseorang juga pernah berkata, saudara ipar adalah mahram karena ikatan perkawinan. Hm, siapa bilang?

“Hindarilah berkhalwat (berduaan) dengan kaum wanita!” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah dengan saudara ipar?” Rasulullah menjawab, “Berkhalwat dengan saudara ipar itu adalah maut!” (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi).

Rasulullah saw menyebut kata ‘maut’ karena besarnya bahaya yang ditimbulkan dari tindakan berduaan (khalwat). Saudara ipar, dalam kehidupan sehari-hari, memang lebih terkesan seperti keluarga. Statusnya di masyarakat tak beda dengan sepupu yang menurut sebagian orang adalah mahram. Padahal, ipar maupun sepupu (yang berlainan jenis), tanpa sebab tertentu tidak termasuk deretan mahram yang Allah sebutkan dalam al-Quran.

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa [4]: 23).

Juga tidak termasuk golongan orang-orang yang dibolehkan melihat aurat seorang perempuan.

02 February 2011

Pendekatan Studi Islam Melalui Al-Quran dan Al-Hadis

| More
STUDI  AL-QURAN
Al-Quran dari sudut isi atau substansinya, fungsi Al-Quran sebagai tersurat dari nama-namanya adalah sebagai berikut:
1.        Al Huda (petunjuk). Dalam Al-Quran terdapat tiga kategori tentang posisi Al-Quran:  petunjuk  bagi menusia secara umum (QS.  Al-Baqarah: 185), Alquran sebagai petunjuk bagi orang yang bertaqwa (QS. Al-Baqarah: 2), dan sebagai petunjuk bagi orang beriman (QS. Fushilat: 44).
2.        Al-Furqan (pemisah) antara yang hak dan yang batil.
3.        Al-Shifa (obat), berfungsi sebagai obat  bagi penyakit  yang  ada di dalam dada/jiwa (QS. Yunus : 570).
4.        Al-Mau’idzah/nasihat (QS. Ali Imran: 138).
5.        Al-Mubin/yang  menerangkan (QS.  Al-Maidah : 15).
6.        Al-Mubarak/yang diberkati (QS Al-Anam : 92).
Al-Quran berisi 30 juz, 114 surat, dan ± 6236 ayat. Ayat-ayat yang terdapat dalam Al-Quran terdiri dari :
Ø  Ayat Makkiyah    : sebagai ayat-ayat pokok yang terdiri dari ± 4789 ayat
Ø  Ayat Madaniyah : sebanyak ± 1456 ayat
Apabila ada pertentangan antara makkiyah dan madaniyah, maka yang dipilih adalah Madaniyah, sedangkan pendapat lainnya adalah sebaliknya.
Rincian penganturan ayat-ayat dalam Al-quran:
Ø  ± 10 ayat tentang hubungan antara kaya dan miskin
Ø  ± 10 ayat tentang kenegaraan
Ø  ± 13 ayat tentang pengadilan
Ø  ± 25 ayat tentang hubungan muslim dan non muslim
Ø  ± 30 ayat tentang pidana
Ø  ± 70 ayat tentang kekeluargaan, perkawinan, dan waris
Ø  ± 70 ayat tentang perekonomian, jual beli, sewa, pinjam meminjam
Ø  ± 136 ayat tentang keimanan, tuhan, malaikat, Rasul, Kitab dan hari Akhir
Ø  ± 140 ayata tentang ibadah, sholat, zakat, puasa, haji
Ø  ± 150 ayat tentang sains (fenomena alam)
Ø  ± 228 ayat yang mengatur dasar-dasar kemasyarakatan, dan seterusnya.
Al-Quran merupakan hujjah bagi umat manusia dan hukum-hukum yang ada didalamnya merupakan undang-undang yang harus ditaati, karena Al-Quran diturunkan oleh Allah dengan jalan qoth’i (absolut), yang kebenarannya tidak boleh diragukan, alasan lain bahwa Al-quran sebagai mukjizat mampu menundukan manusia yang mau mencoba-coba meniru Al-Quran itu memang ternyata tidak ada yang mampu meniru.

06 October 2010

Menguji Keshahihan Suatu Hadis

| More

Dalam  menilai  kualitas  hadis-hadis tersebut, selain  hadis  atau  riwayat  yang  telah disepakati oleh al-Bukhâri dan Muslim diperlukan standar uji kesahihan yang mengacu pada kaidah kesahihan sanad hadis, di samping kualitas matan hadis. Kaidah kesahihan ini merupakan derivasi dari definisi hadis sahih sebagai berikut:

الْحَدِيْثُ الصَّحِيْحُ هُوَ الْمُسْنَدُ الَّذِيْ يَتَّصِلُ إِسْناَدُهُ بِنَقْلِ الْعَدْلِ الضَّابِطِ عَنِ الْعَدْلِ الضَّابِطِ إِلىَ مُـنْتَهَاهُ وَلاَ يَكُوْنُ شَاذًّا وَلاَ مُعَلَّلاً [1]

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...