Showing posts with label Fiqih. Show all posts
Showing posts with label Fiqih. Show all posts

06 December 2012

Inilah Para Pencuri Sholat

| More

“Sungguh sejahat-jahatnya pencuri dari kalangan manusia adalah orang yang mencuri shalatnya.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apa yang dimaksud mencuri shalatnya?” Beliau Saw berkata, “Ia tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya. Dan sungguh orang yang paling pelit (kikir) adalah orang yang pelit mengucapkan salam. (HR. Thabrani & Hakim)
Shalat adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh muslim yang berakal dan telah baligh. Semua Ulama baik salaf maupun khalaf sepakat akan kewajiban shalat dan menghukuminya fardhu ‘ain, kewajiban yang wajib dilakukan oleh tiap-tiap individu. Shalat termasuk rukun Islam yang kedua dan wajib ditegakkan. Sebegitu wajibnya shalat sampai tidak ada rukhsah (keringanan) untuk meninggalkannya bagi seorang muslim. Kalau terlupa/tertidur kita wajib melaksanakan shalat ketika ingat. Jika tidak ada air untuk berwudhu, kita dapat menggantinya dengan tayamum. Menjaga shalat juga merupakan wasiat Rasulullah sebelum meninggal dunia. “Jagalah shalat, jagalah shalat dan hamba sahayamu”

Pencuri Shalat

Di era modern kini dan di tengah ketatnya persaingan dunia, baik dalam hal bisnis, ekonomi, politik dan sosial budaya, semua orang menginginkan hidup serba instan. Semua ingin dijalankan dengan cepat dan instan serta mudah. Tak terkecuali dalam hal ibadah termasuk shalat. Dengan alasan ingin mempersingkat dan mengefektifkan waktu, banyak muslim yang tergesa-gesa dalam melaksanakan shalat. Hal ini telah diingatkan dengan tegas oleh Rasulullah empat belas abad yang lalu dalam redaksi Thabrani dan Hakim.

“Sungguh sejahat-jahatnya pencuri dari kalangan manusia adalah orang yang mencuri shalatnya.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apa yang dimaksud mencuri shalatnya?” Beliau Saw berkata, “Ia tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya. Dan sungguh orang yang paling pelit (kikir) adalah orang yang pelit mengucapkan salam.”

Rasulullah menyebutnya dengan istilah “pencuri yang paling jahat” bagi muslim yang tidak menyempurnakan shalatnya. Tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya. Kita sering marah ketika ada seseorang yang mencuri sandal kita, terlebih lagi jika kita yang menjadi para pencuri shalat karena tergesa-gesa dan tidak menyempurnakan shalat baik dalam rukuk, sujud maupun salamnya.

20 November 2012

Mengurai Masalah Dalam Sholat: Kewajiban dan Tata Cara Berdiri

| More

Masalah 1: Kewajiban Berdiri

Berdiri dalam melaksanakan sholat fardhu hukumnya wajib. Demikian kesepakatan (ijmak) umat Islam. Dengan demikian, jika seseorang mampu berdiri tetapi dia melakukan sholat fardhu tidak sambil berdiri maka sholatnya dianggap tidak sah. Dalilnya adalah sabda Nabi Muhammad saw. terhadap Imran bin Husain, “Lakukanlah sholat sambil berdiri. Jika tidak mampu, lakukanlah sambil duduk dan jika tidak mampu pula, lakukanlah sambil berbaring” (HR. Bukhari dan Muslim).

Rasulullah saw dalam sabdanya itu memerintahkan Imran bin Husain untuk berdiri padahal dia sedang sakit, karena sholat yang dilakukannya adalah sholat fardhu. Adapun dalam melaksanakan sholat sunat, seseorang tidak diwajibkan berdiri. Hal ini diisyaratkan melalui sabda Nabi saw, “Siapa yang melakukan sholat sambil berdiri, maka itu lebih utama (afdholu). Dan siapa yang melakukan sholat sambil duduk, maka dia mendapatkan pahala setengah dari orang-orang yang berdiri. Dan siapa yang melakukan sholat sambil berbaring, maka dia mendapat pahala setengah dari orang yang melakukannya sambil duduk” (HR. Bukhari).

Imam Nawawi mengatakan, “Adapun berdiri yang menjadi syarat (sahnya) sholat adalah menegakkan tulang punggung. Bagi orang yang mampu (sehat), dia tidak boleh berdiri dengan miring ke salah satu arah sehingga tidak memperlihatkan bentuk berdiri (sebenarnya). Dia juga tidak boleh miring seperti orang yang ruku’. Jika miringnya tidak sampai ruku’,[1] tetapi mirip dengan orang yang sedang ruku’ maka sholatnya tidak sah karena dia tidak berdiri tegak. Jika dia merendahkan kepalanya tanpa miring, maka sholatnya sah karena dia masih tegak berdiri. Pendapat ini tanpa khilaf (perbedaan pendapat)”. Adapun mengenai orang yang tidak mampu melakukan hal itu karena  punggungnya yang bongkok atau karena tua sekali dan hanya mampu berdiri sambil membungkuk, bahkan seperti yang sedang ruku’, maka dia harus berdiri (sekedar berdiri dan tidak tegak). Jika dia akan melakukan ruku’, hendaklah lebih miring jika dia mampu. (Syarh al-Muhadzdzab, Juz 3, h. 263).

Wallahu a’lam.

Masalah 2: Kaki dan Bahu Harus Menempel

Salah satu perbuatan makruh atau sangat tidak baik di dalam sholat dan akan mengganggu kekhusyuan sholat adalah memusatkan perhatian pada penempatan (telapak) kaki dan cara menempelkan sisi telapak kaki pada orang lain yang berada di sisinya. Hal itu banyak dilakukan oleh sebagian orang yang mengikuti kelompok ahli bid’ah.

25 October 2012

TAHLIL MENURUT HADIST SHAHIH DAN ULAMA SALAF

| More


Pada hakikatnya majelis tahlil atau tahlilan adalah hanya nama atau sebutan untuk sebuah acara di dalam berdzikir dan berdoa atau bermunajat bersama. Yaitu berkumpulnya sejumlah orang untuk berdoa atau bermunajat kepada Allah SWT dengan cara membaca kalimat-kalimat thayyibah seperti tahmid, takbir, tahlil, tasbih, Asma’ul husna, shalawat dan lain-lain. Maka sangat jelas bahwa majelis tahlil sama dengan majelis dzikir, hanya istilah atau namanya saja yang berbeda namun hakikatnya sama. (Tahlil artinya adalah lafadh Laa ilaaha illallah).

Lalu bagaimana hukumnya mengadakan acara tahlilan atau dzikir dan berdoa bersama yang berkaitan dengan acara kematian untuk mendoakan dan memberikan hadiah pahala kepada orang yang telah meninggal dunia ? Dan apakah hal itu bermanfaat atau tersampaikan bagi si mayyit ? Menghadiahkan Fatihah, atau Yaasiin, atau dzikir, Tahlil, atau shadaqah, atau Qadha puasanya dan lain lain, itu semua sampai kepada Mayyit, dengan Nash yang Jelas dalam Shahih Muslim hadits no.1149, bahwa “seorang wanita bersedekah untuk Ibunya yang telah wafat dan diperbolehkan oleh Rasul saw”, dan adapula riwayat Shahihain Bukhari dan Muslim bahwa “seorang sahabat menghajikan untuk Ibunya yang telah wafat”, dan Rasulullah SAW pun menghadiahkan Sembelihan Beliau SAW saat Idul Adha untuk dirinya dan untuk ummatnya, “Wahai Allah terimalah sembelihan ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari Ummat Muhammad” (Shahih Muslim hadits no.1967).

Dan hal ini (pengiriman amal untuk mayyit itu sampai kepada mayyit) merupakan Jumhur (kesepakatan) Ulama seluruh madzhab dan tak ada yang memungkirinya apalagi mengharamkannya, dan perselisihan pendapat hanya terdapat pada madzhab Imam Syafi’i, bila si pembaca tak mengucapkan lafadz : “Kuhadiahkan”, atau wahai Allah kuhadiahkan sedekah ini, atau dzikir ini, atau ayat ini..”, bila hal ini tidak disebutkan maka sebagian Ulama Syafi’iy mengatakan pahalanya tak sampai.

Jadi tak satupun ulama ikhtilaf dalam sampai atau tidaknya pengiriman amal untuk mayiit, tapi berikhtilaf adalah pada Lafadznya. Demikian pula Ibn Taimiyyah yang menyebutkan 21 hujjah (dua puluh satu dalil) tentang Intifa’ min ‘amalilghair (mendapat manfaat dari amal selainnya). Mengenai ayat : “DAN TIADALAH BAGI SESEORANG KECUALI APA YG DIPERBUATNYA, maka Ibn Abbas ra menyatakan bahwa ayat ini telah mansukh dengan ayat “DAN ORANG ORANG YG BERIMAN YG DIIKUTI KETURUNAN MEREKA DENGAN KEIMANAN”.
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa barang siapa mengingkari sampainya amalan orang hidup pada orang yang meninggal maka ia termasuk ahli bid’ah. Dalam Majmu’ fatawa juz 24 hal306 ia menyatakan, “Para imam telah sepakat bahwa mayit bisa mendapat manfaat dari hadiah pahala orang lain. Ini termasuk hal yang pasti diketahui dalam agama islam dan telah ditunjukkan dengan dalil kitab, sunnah dan ijma’ (konsensus ulama’). Barang siapa menentang hal tersebut maka ia termasuk ahli bid’ah”.

Lebih lanjut pada juz 24 hal 366 Ibnu Taimiyah menafsirkan firman Allah “dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS an-Najm [53]: 39) ia menjelaskan, Allah tidak menyatakan bahwa seseorang tidak bisa mendapat manfaat dari orang lain, Namun Allah berfirman, seseorang hanya berhak atas hasil usahanya sendiri. Sedangkan hasil usaha orang lain adalah hak orang lain. Namum demikian ia bisa memiliki harta orang lain apabila dihadiahkan kepadanya.

22 September 2012

Perbedaan Hukum Islam dan Konvensional

| More

Hukum Islam tidak sama dengan hukum konvensional. Menurut Abdul Qadir Audah dalam “At-Tasyri al-Jinai al-Islamy Muqaran bil bil Qanunil Wad’iy”,  sejatinya hukum Islam tidak dapat dianalogikan dengan hukum konvensional.

Betapa tidak. Hukum Islam merupakan produk Sang Pencipta, sedangkan hukum konvensional hasil pemikiran manusia.

“Ketika keduanya dianalogikan, ibarat membandingkan bumi dan langit dan manusia dengan Tuhan,” katau Audah. Berikut ini perbedaan dasar antara hukum Islam dan hukum konvensional:

Sumber hukum

Pada prinsipnya, perbedaan yang paling mendasar antara hukum Islam dan hukum konvensional  adalah sumber hukumnya. Kedua hukum tersebut dengan jelas merepresentasikan sifat pembuat masing-masingnya.

Hukum konvensional bersumber dari hasil pemikiran manusia yang ditetapkan untuk memenuhi segala kebutuhan mereka yang bersifat temporal. Hukum ini juga dibuat dengan kemampuan akal manusia yang memiliki keterbatasan dan kekurangan untuk memahami perkara gaib dan menghukumi perkara yang belum terjadi.

Sedangkan hukum Islam bersumber dari Allah SWT. Sejak diturunkan, hukum Islam mempunyai teori hukum yang terbaru yang baru dicapai oleh hukum konvensional akhir-akhir ini, padahal hukum konvensional lebih tua dari hukum Islam. Lebih dari itu, hukum Islam lebih banyak mencapai sesuatu yang tidak dapat dicapai oleh hukum konvensional.

Sebagai hukum hasil ciptaan manusia, hukum konvensional merepresentasikan kekurangan, kelemahan, dan ketidakmampuan manusia serta sedikitnya kecerdasan mereka. Hukum konvensional tentunya sarat dengan perubahan dan pergantian atau yang dinamakan dengan perkembangan (evolusi) seiring dengan perkembangan masyarakat, tingkatan, kedudukan, dan situasi mereka.

“Karena itu, hukum konvensional selalu akan kekurangan dan mustahil sampai pada tingkat kesempurnaan selama pembuatnya tidak mungkin disifati dengan kesempurnaan (manusia), dan ia mustahil dapat memahami dengan baik apa yang akan terjadi meskipun dapat memahami apa yang telah terjadi,” papar Audah.

04 August 2012

15 Azab Bagi Orang Yang Meninggalkan Sholat!

| More

Dalam sebuah hadis menerangkan bahawa Rasulullah S.A.W telah bersabda: "Barang siapa yang mengabaikan solat secara berjemaah maka Allah S.W.T akan mengenakan 15 tindakan yang merbahaya ke atasnya”.

6 Balasan Ketika Masih Hidup:
1. Allah akan mencabut barakah dari umurnya
2. Allah akan membuang ciri-ciri orang yang baik (nur) dari wajahnya
3. Setiap amalan yang dilakukan Allah tidak akan dibalas
4. Do'anya tidak akan naik ke langit
5. Bukan darinya dianggap sebagai do'a orang yang soleh
6. Roh dikeluarkan tanpa Iman

3 balasan semasa hendak mati:
1. Mati didalam keadaan yang sangat memalukan
2. Mati didalam keadaan lapar.
3. Mati didalam keadaan haus, walaupun minum air seluruh lautan sekalipun ia masih haus.

3 balasan semasa didalam kubur:
1. Allah menyempitkan kuburnya sehingga tulang rusuknya bertemu
2. Allah membakar kuburnya dengan api !
3. Allah menghantarkan seekor ular yang bernama "al-syujaa'" yang akan memukulnya dari pagi sehingga tengahari kerana meninggalkan solat Subuh, dari tengahari sehingga Asar kerana meninggalkan Asar dan seterusnya. Dengan setiap pukulan ia boleh menimbuskan seseorang sejauh 70 ela kebawah tanah.

3 balasan dihari Kiamat:
1. Allah menghantar mereka yang bersamanya kedalam neraka dengan cara menarik mukanya.
2. Allah melihatnya dengan marah yang menyebabkan daging dimukanya jatuh kebawah
3. Allah mengadilkannya secara ketat dan mencampakkannya kedalam api neraka dan ia adalah satu keputusan yang buruk!


03 August 2012

Bila HP Berdering di Tengah Sholat, Apa Hukumnya?

| More

Suatu ketika, ada seorang ikhwan mengajukan pertanyaan kepada penulis saat dauroh di salah satu kota luar Jawa, “Ustadz, kemarin ada kejadian di masjid kampung, ketika kami tengah menjalankan sholat, tiba-tiba HP seorang makmum berdering dengan nada suara tawa seorang bayi. Spontan saja, nada lucu itu membuat geli jama’ah sholat dan membuat sebagian mereka tak kuasa menahan tawa. Bagaimana hukum sholatnya, apakah batal ataukah tidak?”

Kejadian di atas ternyata bukanlah satu-satunya. Masih banyak kejadian serupa yang terjadi karena ulah HP yang tidak terkondisikan dengan baik. Bukankah sering kita mendengarkan nada HP alunan musik dan nyanyian saat kaum muslimin bermunajat kepada Alloh di rumah-Nya yang mulia?!

Dari sinilah, hati ini terdorong untuk membahas masalah hukum mematikan dering HP di tengah sholat. Semoga Alloh menambahkan ilmu yang bermanfaat bagi kita.

HP, Sebuah Anugerah Ilahi
Saudaraku, sesungguhnya nikmat Alloh kepada hamba-Nya banyak sekali pada sepanjang zaman dan tempat. Alloh berfirman:

وَءَاتَىٰكُم مِّن كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ ۚ وَإِن تَعُدُّوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ لَا تُحْصُوهَآ ۗ إِنَّ ٱلْإِنسَـٰنَ لَظَلُومٌۭ كَفَّارٌۭ ﴿٣٤﴾

Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Alloh, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Alloh). (QS. Ibrohim [14]: 34)

Di antara nikmat tersebut adalah ditemukannya alat-alat elektronik modern seperti telepon dan HP yang sangat besar manfaatnya dalam mempermudah urusan manusia di dunia. Oleh karenanya, hendaknya kita beradab dengan adab-adab penggunaannya[1] dan pandai-pandai mensyukurinya dengan cara menggunakannya dalam kebaikan seperti dakwah, bakti kepada orang tua, menyambung silaturrohim, dan lain-lain; bukan malah sebaliknya, menggunakan HP untuk bermaksiat kepada Alloh seperti menyetel musik dan nyanyian, pacaran, menyebarkan fitnah dan kedustaan, dan sebagainya.

Alat kecil dan unik ini pada saat sekarang bak jamur di musim hujan yang dikonsumsi oleh hampir semua lapisan masyarakat baik miskin atau kaya, kecil atau dewasa, pria atau wanita, pelajar atau orang biasa. Seakan-akan hampir semua kantong tak sepi darinya.

Namun, seiring dengan beredarnya HP ini, muncul juga segudang masalah dan pertanyaan yang mencuat berkaitan dengan HP, ada yang bertanya tentang hukum nada musiknya, ada yang bertanya tentang hukum foto kameranya[2], ada yang bertanya tentang hukum membawa HP yang berisi program al-Qur‘an ke WC[3], ada yang bertanya tentang hukum menggunakan nada lantunan ayat al-Qur‘an dan adzan sebagai nada panggil dan tunggu[4], dan seabrek masalah lainnya yang banyak sekali.

Di antaranya sekian banyak persoalan tersebut, yang menjadi inti pembahasan kita di sini yaitu hukum seorang yang sedang sholat mematikan nada dering HP yang dapat mengganggu kekhusyukan sholat, apakah hal ini termasuk gerakan yang diperbolehkan ataukah tidak?! Anda ingin tahu jawabannya? Ikutilah pembahasan selanjutnya!

Macam-Macam Gerakan Dalam Sholat
Sebelum memasuki pembahasan, perkenanlah kami memaparkan terlebih dahulu pembagian yang dilakukan ulama tentang hukum gerakan dalam sholat, karena hal itu ada korelasinya yang sangat erat dengan bahasan kita sekarang. Ketahuilah wahai saudaraku seiman—semoga Alloh merahmatimu—bahwa para ulama membagi gerakan dalam sholat menjadi lima hukum:

02 June 2012

STOP GALAU!!! Cara dan Doa Anti Galau

| More
Fenomena galau sekarang ini semakin banyak melanda. Bahkan tak hanya kalangan ABG yang galau gara-gara di putus pacarnya, fenomena galau merangsek ke semua kalangan tak pandang bulu dari anak-anak bau kencur hingga kakek nenek. Setiap manusia yang hidup di planet bumi ini pasti punya masalah, namun hanya orang-orang yang cerdaslah yang mampu mengatasi masalah dengan tepat. Bukan malah dari masalah, karena jika kita lulus dari suatu masalah pasti ada hikmah dan melahirkan kedewasaan.

Sebagai umat muslim tak sepantasnya selalu mengeluh tanpa ada usaha untuk menyelesaikan suatu masalah apapun bentuknya. Apalagi mengadukan permasalahan tidak pada tempatnya, bisa-bisa fatal akibatnya, atau juga memendam masalah begitu saja yang malah menjadikan ‘bom waktu’ yang bisa meledak kapan saja. Maka tak heran jika ada mau bunuh diri gara-gara “gak punya pulsa”? T-T.

Sungguh Islam datang sebagai solusi atas segala permasalahan, asalkan kita mau belajar dan bersungguh-sungguh mengkajinya dengan benar. Maka berbahagialah orang-orang yang senantiasa dekat dengan ilmu, orang berilmu, atau senantiasa mengkaji dalam halaqah-halaqah ilmu. Karena dengan ilmulah kita bisa menjadi lebih bijak.

Berikut ini Rasulullah mengajarkan kepada kita obat anti galau yang terangkum dalam kisah menarik: 
“Abu sa’id al-Khudri RA berkata, “Pada suatu hari Rasulullah SAW masuk masjid, tiba-tiba beliau berjumpa dengan seorang Anshar bernama Abu Umamah. 
Rasulullah bertanya, “Wahai Abu Umamah, mengapa kamu duduk-duduk di Masjid di luar waktu shalat?”, 
Abu Umamah menjawab,” karena kegalauan yang melanda hatiku dan utang-utangku, wahai Rasulullah”. 
Rasulullah bersabda, “maukah aku ajarkan kepadamu beberapa bacaan, yang bila kamu baca, niscaya Allah akan menghilangkan rasa galau dari dirimu dan utang-utangmu?”. 
Abu Umamah berkata “Tentu mau, wahai Rasulullah.” 

25 March 2012

Mengapa Jilatan Anjing Dibersihkan dengan Tanah,

| More
Bukan dengan Air?[1]

keikhlasan beribadah menghendaki perintah dipatuhi karena ia diperintahkan syariat, dan larangan dijauhi karena itu kehendak syariat. Tahu hikmahnya atau tidak syariat tetap wajib dijalankan. Hikmah syariat tidak lain kecuali penguat terhadap kelayakan hukum tertentu untuk dilaksanakan. Olehnya itu, mengetahui kelayakan hukum tersebut untuk dijalani bukanlah tugas hamba. Akan tetapi, tugasnya sekedar mengerjakannya karena ia perintah dan meninggalkannya karena ia larangan.
Yang diketahui bersama, sahabat menyandang derajat keimanan tertinggi karena mereka mematuhi syariat sesuai dengan apa yang diwahyukan, tanpa menanyakan sebelumnya: “kenapa ini diperintahkan? Kenapa pula itu dilarang?” Mereka mengerjakannya dengan sepenuh jiwa, raga, dan hati, tanpa memedulikan hikmah-hikmah penetapannya. Dengan sikap seperti ini, mereka dipuji oleh teks-teks syariat yang abadi sehingga menjadi teladan oleh generasi mendatang, seperti: Q.S. At-Taubah [9]: 100, dan hadits Nabi Saw berikut ini:
لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى! لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى! فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ. كذا في صحيح الإمام البخاري، وفي صحيح الإمام مسلم زيادة لفظ: (فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ)
“Janganlah mencela sahabat-sahabatku! Janganlah mencela sahabat-sahabatku! Seandainya salah seseorang di antara kalian menafkahkan hartanya (berupa emas) setinggi gunung Uhud, maka itu pun belum menyamai pengorbanan salah seorang dari mereka atau seperduanya.”[2]
Demikian periwayatan ini di Shahîh Imam Bukhâari. Di Shahîh Imam Muslim ada tambahan kalimat, yaitu Sabda Rasul Saw: “Demi jiwaku yang ada di genggaman-Nya. Seandainya…”
Karena keikhlasan beribadah lebih jauh ditentukan oleh cara menyikapi hikmah-hikmah syariat, maka di sini saya mengajak Anda menelaah pernyataan Ustadz Said Nursi sebelum saya mengajak Anda yang kedua kalinya untuk menjawab pertanyaan berikut ini: “Kenapa jilatan anjing dibersihkan dengan tanah sesuai dengan ketetapan syariat? Bukan dengan air? Bukankah Air alat pembersih utama dari pelbagai jenis kotoran? Apakah di sini tanah punya kelebihan yang tidak dimiliki air? Tolong jelaskan dari dimensi mana saja sesuai dengan teks-teks yang sampai di tangan Anda?”
Ustadz Nursi dalam menyikapi hikmah-hikmah syariat[3] berkata:

21 March 2012

Jaga Aurat dari Maut

| More
Suatu kali, seorang akhwat dengan senyum tak enak berkata, “Mo gimana lagi, ane sebelum pake jilbab udah tinggal sama ipar. Jadi nggak enak aja kalo sekarang dengan dia pake tutupan segala.”

Yang mendengar tentu langsung lemas. Masa’ ketika di luar, dari atas sampai bawah tertutup, giliran di rumah dibuka begitu saja.

Kejadian di atas adalah fakta yang penulis temui sekitar satu tahun lalu—mudah-mudahan akhwat tersebut kini berubah pikiran—dan kenangan itu kembali lagi setelah seorang siswi SMA menanyakan status iparnya pada penulis. Sebelumnya, seseorang juga pernah berkata, saudara ipar adalah mahram karena ikatan perkawinan. Hm, siapa bilang?

“Hindarilah berkhalwat (berduaan) dengan kaum wanita!” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah dengan saudara ipar?” Rasulullah menjawab, “Berkhalwat dengan saudara ipar itu adalah maut!” (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi).

Rasulullah saw menyebut kata ‘maut’ karena besarnya bahaya yang ditimbulkan dari tindakan berduaan (khalwat). Saudara ipar, dalam kehidupan sehari-hari, memang lebih terkesan seperti keluarga. Statusnya di masyarakat tak beda dengan sepupu yang menurut sebagian orang adalah mahram. Padahal, ipar maupun sepupu (yang berlainan jenis), tanpa sebab tertentu tidak termasuk deretan mahram yang Allah sebutkan dalam al-Quran.

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa [4]: 23).

Juga tidak termasuk golongan orang-orang yang dibolehkan melihat aurat seorang perempuan.

11 January 2012

Pernyataan Memilukan Tentang Jilbab

| More
  1. “Jilbab itu kan dipake khusus buat shalat atau ke pengajian. Kalau di tempat umum ya mesti dibuka. Bego aja kebalik-balik”.
  2. Tidak hanya sampai di situ, si A menyamakan jilbab dengan swimsuit. Pakaian itu penggunaannya bersifat situasional. Kalau mau pergi mengaji ya pakai jilbab. Kalau mau berenang ya pakai baju renang. “Masa renang pake mukena,” tukasnya lagi. “Segampang itu kok nggak paham,”
  3. A juga mengatakan pendapat yang bisa mengundang kontroversi, yakni tentang alasan orang beragama. “Kenapa orang beragama? 1) karena miskin; 2) karena rentan dan merasa terancam,” ujarnya…

Apakah ke tiga pernyataan itu benar??

Tentang pernyataan pertama; kewajiban berjilbab Allah utarakan dalam Al-Quran secara umum, tidak terikat dengan momen tertentu; khusus untuk di pengajian misalkan. Yang ada malah sebaliknya, ketika shalat diwajibkan, jilbab (menutup aurat) menjadi salah satu pakaian khusus (ketentuan khusus) yang tidak bisa tidak, harus dipakai saat shalat. Jadi, siapa yang kebalik-balik?? Yang benar itu dari umum ke khusus, bukan dari khusus ke umum.

Jilbab dan pakaian renang adalah perbandingan yang tidak jauh berbeda dengan perbandingan antara basket dan main catur, meskipun kedua-duanya sama-sama olah raga, tapi rule of the gamenya berbeda, jika Allah syariatkan jilbab untuk dipakai di semua tempat, maka pabrik pembuat pakaian olah raga membuat pakaian renang khusus untuk di tempat renang. Adat manusia juga tidak membenarkan adanya seseorang yang ceramah di atas podium dengan memakai pakaian renang bukan? sebaliknya, tidak ada seorang pun yang protes jika seorang wanita berjilbab mengisi seminar di depan orang banyak, justru sebaliknya, akan banyak yang protes jika wanita tersebut memakai pakaian “ala kadarnya” ketika mengisi seminar.

Tentang pernyataan ketiga: justru kenyataan yang terjadi saat ini adalah, orang miskin tidak sedikit yang stress, gila. Kenapa gila? salah satu faktornya karena tidak beragama. Agama bukan pabrik yang di situ ada untung rugi materil; yang beragama kaya, yang tidak miskin! tidak selalu begitu. Yang beragama aman dari ancaman, yang tidak, selalu terancam, tidak selalu juga! Yang tepat adalah, kebanyakan orang menjadi begitu religius karena SADAR, sadar akan adanya pencipta, sadar akan adanya nikmat surga dan siksa neraka, sadar akan dirinya yang bukan siapa-siapa. Beda loh, sadar dengan terancam!!

Penutup

Setidaknya, jilbab adalah salah satu indikator akan kesadaran beragama seorang wanita. Jilbab tidak mengekang wanita, yang ada malah menjaga, namun terkadang sebagian memaknai menjaga dengan mengekang. Semoga Allah selalu membimbing kita untuk berfikir benar, bukan hanya bagus dan sensasional.
Wallahualam bis shawab.

----------------

07 September 2010

Panduan Ringkas Sholat Idul Fitri

| More
Idul Fitri adalah saat-saat umat Islam mensyukuri atas kesuksesan mereka melaksanakan ibadah Ramadhan. Hari berbahagia dan bersuka cita. Idul Fitri disebut juga hari pengampunan, sebagaimana riwayat imam Az-Zuhri, ketika datang hari Idul Fitri, maka manusia keluar menuju Allah SWT. Dan Allah kemudian mendatangi mereka seraya berkata: “Wahai hamba-Ku! Karena Aku engkau semua berpuasa, karena Aku engkau semua beribadah. Oleh karena itu, maka pulanglah kalian semua (ke rumah masing-masing) sebagai orang yang telah mendapat ampunan (dari-Ku)”.

Ketika Nabi SAW tiba di Madinah, kaum Anshar memiliki dua hari istimewa, mereka bermain-main di dalamnya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Panduan Ringkas Takbiran Hari Raya

| More
Takbiran pada ‘Idul Fitri merupakan taqarrub kepada Allah SWT yang sangat dianjurkan, sebagai rasa syukur atas nikmat dan petunjuk yang diberikan oleh Allah SWT kepada kita, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur” (QS al-Baqarah: 185)

”Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang.” (QS Al-Baqarah: 203)

Takbiran merupakan syiar Islam yang harus dipelihara dan diagungkan. Firman Allah:

04 September 2010

Panduan Lengkap Zakat Fitrah

| More
Zakat secara bahasa berarti an namaa’ (tumbuh), az ziyadah (bertambah), ash sholah (perbaikan), menjernihkan sesuatu dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya.
Fithri sendiri berasal dari kata ifthor, artinya berbuka (tidak berpuasa). Zakat disandarkan pada kata fithri karena fithri (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut.[1] Ada pula ulama yang menyebut zakat ini juga dengan sebutan “fithroh”, yang berarti fitrah/ naluri. An Nawawi mengatakan bahwa untuk harta yang dikeluarkan sebagai zakat fithri disebut dengan “fithroh[2]. Istilah ini digunakan oleh para pakar fikih.
Sedangkan menurut istilah, zakat fithri berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan.[3]

Hukum Donor Mata

| More
Donor mata (at-tabarru’ bi al-‘ain, eye donation) adalah pemberian kornea mata kepada orang yang membutuhkannya (resipien). Kornea mata tersebut umumnya diambil dari mayat lalu ditransplantasikan (dicangkokkan) kepada resipien. Pengangkatan kornea mata mayat harus dilaksanakan kurang dari 6 jam sejak donor dinyatakan meninggal, dan dalam waktu 24 jam sudah harus dicangkokkan ke resipien. Meski umumnya diambil dari mayat, dimungkinkan pula kornea mata diambil dari donor yang masih hidup. (Yusuf bin Abdullah al-Ahmad, Ahkam Naql A’dha` al-Insan fi a-Fiqh al-Islami, Riyadh : 1425 H).

01 September 2010

Ternyata, Rasulullah Cuma 8 Kali Puasa dalam Hidupnya

| More
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Muhammad SAW, Rasul terakhir, Manusia Terbaik dalam sejarah umat manusia, ternyata hanya menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan sebanyak 8 (Riwayat Lain mengatakan 9x) kali dalam hidupnya.
Lho Kok ?

24 August 2010

JILBAB pun Tertulis WAJIB di dalam INJIL

| More
Seringkali, umat kufar tak suka & menghina muslimah yg bertudung/jilbab, bahkan selalunya mereka berlaku tak adil pada muslimah itu, meski di kerajaan/negeri dengan mayoriti Islam.

Ada pulak Islam Liberal, dengan mengaku muslim tapi membenci Islam, mengatakan jika tudung/jilbab itu tak wajib, rambut itu bukan aurat, demi kebebasan wanita, hak azasi dan hal lainnya.

Kita tak payah risau dengan segala celaan orang yg mencela, kerana dia orang kufar lah yg tak membaca alkitab christian mereka dengan hati kecil mereka yg jujur.

Jika tudung benar, apa buktinya???
Jika tudung salah, apa buktinya???

22 August 2010

Riba dan Efek Negatifnya

| More
A. Pendahuluan
Riba meupakan masalah krusial dalam sistem perekonomian Islam. Meskipun riba termasuk masalah klasik, namun hingga sekarang persoalan ini terus diperbincangkan bahkan menjadi masalah kontroversial. Kontroversi seputar riba ini terutama terlihat dalam sistem perekonomian modern, yang sekarang disebut sebagai bank konvensional.

17 August 2010

Cara Puasa Ramadhan Bagi Wanita

| More
a. Wanita yang wajib berpuasa
Wanita muslimah yang sudah baligh dan berakal ditandai dengan menstruasi (haidh), maka ia sudah wajib berpuasa di bulan Ramadhan apabila di bulan tersebut ia tidak dalam keadaan haidh atau nifas.
b. Wanita haidh atau nifas
Wanita yang sedang haidh atau nifas diharamkan melakukan puasa, jika ia melakukannya maka berdosa. Dan apabila seorang wanita yang sedang berpuasa keluar darah haidhnya baik di pagi, siang ataupun sore walaupun sesaat menjelang terbenamnya matahari, maka ia wajib membatalkannya, dan wajib mengqodhonya setelah ia bersuci. Juga sebaliknya jika wanita tersebut suci sebelum fajar walaupun sekejap maka ia wajib berpuasa pada hari itu walaupun mandinya baru dilakukan setelah fajar.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...