30 January 2011

NATION STATE (Konsep Negara Berbangsa)

| More
PENDAHULUAN
Dalam  melihat bentuk negara, terdapat beberapa konsep yang menjadi diskursus bagi para pemikir, diantara diskursus tersebut adalah negara dalam bentuk negara bangsa (nation state). Sebuah  negara bangsa adalah suatu jiwa, sebuah prinsip kerohanian, dengan landasan nasionalisme yang merupakan suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi harus diserahkan kepada negara kebangsaan yang didalamnya terdapat unsur etnisitas, bahasa dan agama sebagai identitas bersama (common identity). Ia juga mempunyai unsur lain yang bersifat kontraktual, karena ia muncul secara artifisal dan didesak oleh suatu kebutuhan kontrak sosial, dengan didalamnya terdapat sebuah ikatan timbal balik yang berbentuk hak dan kewajiban antar negara bangsa dengan warganya.
Dalam perkembangan peradaban manusia, interaksi sesama manusia berubah menjadi bentuk yang lebih kompleks dan rumit. Dimulai dari tumbuhnya kesadaran untuk menentukan nasib sendiri dikalangan bangsa-bangsa yang tertindas kolonialisme dunia, seperti Indonesia salah satunya hingga melahirkan semangat untuk mandiri dan bebas menentukan masa depannya sendiri. Kini bisa diprediksikan bahwa negara bangsa sedang mengalami krisis legitimasi. Krisis ini seperti dikatakan oleh Habernas, dikarenakan proyek pencerahan sebagai landasan modernitas telah banyak digugat, semisal kemakmuran negara ternyata tidak bisa menjadi kesejahteraan rakyat, gangguan ekosistem dunia karena imbas teknologi demi memenuhi kepentingan negara bangsa.[1]

John Locke dan Pemikirannya

| More
PENDAHULUAN
Terlepas dari perbedaan pokoknya, Levelers dan Harrington ikut andil dalam menghapuskan kondepsi kuno tentang hak alamiah dan menyetujui bentuk baru. Dipengaruhi oleh pandangan egoistik pada masa itu, keduanya cenderung menekankan hak-hak individu dengan mengabaikan pandangan tradisional tentang supremasi kebaikan bersama (common good). Levelers memandang masyarakat sipil sebagai kumpulan individu-individu yang merdeka yang bekerjasama, bukan karena rasa kesetiakawanan atau nasib bersama tetapi karena motif-motif kepentingan diri sendiri. Demikian juga Harrington merasa bahwa pemerintah seharusnya dibentuk untuk melindungi egoisme yang tercerahkan (the enlightened egoism). Pandangan-pandangan ini terjalin menjadi satu dalam teori individualisme politik yang lebih formal dan arttikulatif dalam justifikasi teoritis Locke terhadap penyelesaian konstitusional tahun 1688.

Negara dalam tinjauan pilosofis adalah struktur pemerintahan yang mempunyai satu esensi dasar tujuan yakni terciptanya social welfare (kesejahteraan sosial). Namun dalam perkembangannya, cita-cita luhur untuk mensejahterahkan rakyat, tidak mampu sepenuhnya dijalankan oleh negara. Kondisi ini bahkan nampak pada semua sistem kenegaraan yang pernah ada. Sejarah misalnya telah mencatat peristiwa penting revolusi Perancis (1789), revolusi yang membawa perubahan mendasar dari sistem kenegaraan monarchy (kerajaan) menjadi monarchy constitutional (semi parlementer). Terjadinya perubahan sistem kenegaraan di Perancis ternyata hanya menghadirkan penguasa baru tanpa membawa perubahan signifikan terhadap upaya menempatkan social welfare sebagai tujuan utama. Contoh lain yang dapat dijadikan sebagai sebuah bentuk kegagalan negara adalah bubarnya Uni Soviet (1990). Negara yang dibangun atas dasar ideology komunis terbesar tersebut ternyata tidak mampu bertahan lama.


25 January 2011

Jaringan Ulama Asia Tenggara

| More
Hubungan antara kaum Muslimin melayu Asia Tenggara dengan Ulama Timur Tengah telah terjalin sejak masa awal-awal Islam. Para pedagang Muslim dari Arab , Persia, dan Anak benua India yang mendatangi kepulauan Nusantara tidak hanya berdagang, tetapi dalam batas tertentu juga menyebarkan Islam kepada penduduk setempat. Penetrasi Islam di masa lebih belakangan tampaknya lebih-lebih dilakukan oleh para guru sufi. Yang sejak akhir abad ke 12 datang dalam jumlah yang besar ke Nusantara.

Masalah-masalah yang penting disini tentang jaringan global dengan referensi khusus pada ulama Melayu Indonesia beserta kecenderungan-kecenderungan intelektual mereka dalam abad ke pembaruan, yaitu abad 17 dan 18 dan juga merupakan pembahasan tentang peranan jaringan ulama dalam tranmisi gagasan di Nusantara.

Dalam jaringan Ulama di Asia Tenggara tidak terlepas dari beberapa Ulama yang berpusat di Mekah dan Madinah dan hubungan-hubungan mereka dengan negeri-negeri Muslim yang lain. Banyak ulama-ulama terkenal yamg sangat berperan dalam Islam seperti Abd-Al- Ra’uf Al-Sinkili dan Syeh Yusuf Al- Maqassari bahkan dalam jaringan Ulama Internasional dan juga masih banyak ulama–ulama yang lain

Adapun ciri-ciri yang menonjol dari jaringan ulama adalah saling pendekatan (rapprochement) anatara para ulama berorientasi pada syariat (lebih khusus lagi para fuqaha) dan para sufi mencapai puncaknya. Sikap saling pendekatan antara Syariat dan tasawuf (sufisme) dan masuknya para Ulama ke dalam tarekat mengakibatkan timbulnaya “neo sufisme” menurut Fazlur Rahman neo-sufisme adalah Tasawuf yang telah di modifikasi atau di perbaharui dan digantikan dengan kandungan yang tidak lain dari dalil-dalil ortodoksi Islam. Tasawuf model baru ini menekankan dan memperbaharui Faktor-faktor moral asli dan control diri yang puritan dalam tasawuf dengan mengorbankan cirri-ciri berlebihan dalam tasawuf popular yang menyimpang.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...