02 February 2011

Pendekatan Studi Islam: Sebuah Pengantar

| More
SEBUAH PENGANTAR
Sebuah kotak korek api yang dipegang miring sehingga orang yang di sebelah kanan akan melihat suatu gambar sedang orang yang berada di sebelah kiri akan melihat gambar yang berbeda dengan apa yang dilihat orang di samping kanan. Semuanya melihat korek api tapi dalam perpekstif yang berbeda. Kita tidak bisa menyalahkan orang yang lain yang berdiri di sisi yang berlawanan dengan kita, apalagi yang sifatnya menghujat atau menyalahkannya. Karena kita tidak berdiri pada sisi yang sama dengannya.


Kebenaran yang hakiki adalah milik Allah, dan kita manusia mempunyai keterbatasan dalam menaksir suatu kebenaran. Perbedaan pendapat adalah hal yang lumrah, tapi ketika berbeda pendapat, kepala harus tetap dingin, dan menghargai orang lain yang berbeda pendapat dengan kita.
Adalah sesuatu yang sangat zalim, ketika tercipta pertengkaran dan konflik akibat perbedaan pandangan, pemikiran dan pendapat. Apalagi ketika merasa diri kita paling benar dan kemudian menuduh orang lain kafir. Allah swt telah berfirman:
 “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. karena itu orang yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”. (QS. Al-Baqarah: 256)
Alquran menyebutkan bahwa tidak ada paksaan dalam beragama. Ini berarti bahwa kebebasan beragama merupakan keniscayaan. Ini merupakahak  asasmanusia  yang  harus  dihormati.  Adalahak,  bahkan  kewajiban setiap orang untuk meyakini bahwa agamanyalah yang benar, tetapi pada saat yang sama dia harus menghormati orang lain untuk bersikap sama terhadap agamanya.
Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali terjadi perang klaim tentang kebenaran dan janji keselamatan. Hanya agamanyalah yang benar, dan karenanya hanya penganut agama itu yang akan masuk surga dan mendapat kasih Tuhan. Agama lain adalah agama yang sesat, dan karena itu penganutnya tidak berhak memperoleh surga dan kasih Tuhan. Mereka  akan masuk  neraka dan akan mendapatkan murka-Nya.  Adalah hak,  bahkan kewajiban setiap orang untuk meyakini bahwa agamanyalah yang benar, tetapi pada saat yang sama dia harus menghormati orang lain untuk bersikap sama terhadap agamanya Padahal, yang maha benar  dan maha tahu  hakikat kebenaran hanyalah Tuhan. Manusia hanya mencari tahu dan berupaya  memperoleh apa yang dimaksudkan benar oleh Tuhan itu. Demikian pula dengan surga dan neraka. Bukankah pemiliknya adalah Tuhan? Berarti, yang berhak memasukkan            ke sana pun hanyalah Dia. Kewenangan itu sepenuhnya  merupakan hak prerogatif-Nya.

30 January 2011

Berkarya Tanpa Jiplak: Tips Agar Tidak Menjadi Plagiat

| More
Penjiplakan adalah tindakan mencuri hasil karya orang lain dan mengakui sebagai miliknya. Berbeda dangan pengutipan mencantumkan hasil karya orang lain dengan ijin dari penciptanya ataupun dengan menuliskan penciptanya. Penjiplakan merupakan suatu pelecehan terhadap kerja keras orang lain, sedangkan kalau kita bedakan dengan Kutipan biasanya hanya sebagai pelengkap dari hasil karya utama, namun pada kenyataannya cukup banyak pengutip yang menjadikan kutipan sebagai hasil karya utamanya sehingga mereka disebut penjiplak. Penjiplakan mungkin tidak bisa dihindari di era yang serba cepat dan instan ini. Semua orang ingin cepat populer, ingin cepat berhasil, ingin cepat selesai dan sebagainya. Penjiplakan juga bukanlah hal yang asing bagi siapapun, namun umumnya mereka yang menjiplak justru mereka yang bersekolah dan berada dalam lingkungan akademis. Saat ini mungkin contek-menyotek sudah hal yang wajar pada saat ujian, begitu pula menjiplak tugas-tugas kuliah milik teman.[1]
Penjiplakan boleh dibilang gejala universal. MM Baktin, seorang tokoh post-modernis, mengatakan tidak mungkin masyarakat manusia terhindar dari penjiplakan karena ”tutur kata kita penuh dengan bahkan dibanjiri oleh kata-kata orang lain”. Kalau kita baca koran, yang kita temukan adalah berita-berita, komentar berita, analisis berita yang tidak luput dari proses bajak-membajak, curi-mencuri, dan hampir boleh dikatakan yang berlangsung adalah an orgy of plagiarism. Namun, institutional penjiplakan semacam ini berlangsung sedemikian rupa sehingga para wartawan, komentator, analis malah disebut sebagai kaum ”media pundits”, pujangga dalam istilah Amerika, para pakar dalam istilah kita.[2]

Partai-Partai Politik Indonesia

| More
Partai Politik Indonesia Pada Pemilu 2009

PENDAHULUAN
Gagalnya usaha untuk kembali ke UUD 1945 dengan melalui Konstituante dan rentetan peristiwa-peristiwa politik yang mencapai klimaksnya dalam bulan Juni 1959, akhirnya mendorong Presiden Soekarno untuk sampai kepada kesimpulan bahwa telah muncul suatu keadaan kacau yang membahayakan kehidupan negara. Atas kesimpulannya tersebut, Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959, dalam suatu acara resmi di Istana Merdeka, mengumumkan Dekrit Presiden mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 dalam kerangka sebuah sistem demokrasi yakni Demokrasi Terpimpin. Lahirnya Dekrit Presiden Soekarno, 5 juli 1959 yang bertujuan untuk kembali kepada UUD 1945, pada hakikatnya secara implisit merupakan pernyataan politis berakhirnya Demokrasi Parlementer sekaligus merupakan sejarah baru lahirnya Demokrasi Terpimpin di bawah panji-panji Presiden Soekarno yang tak terbatas.
Presiden Soekarno menjadikan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional yang mendasari berlakunya sistem presidensial, dimana kekuasaan presiden amatlah luas. Masa ini telah mendorong makin kokohnya kedudukan Presiden Soekarno dan makin merosotnya kekuatan tawar partai-partai politik. Posisi Presiden Soekarno yang menjadi titik sentral kekuasaan negara ini telah membuat dirinya bersikap pragmatis dan diktator, sampai-sampai pada titik menenggelamkan hasil pemilihan pemilu 1955 DPR di bubarkan oleh Presiden, pengganti DPR itu adalah dibentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR) yang anggotanya hasil tunjukan Presiden Soekarno sendiri.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...