22 September 2012

Perbedaan Hukum Islam dan Konvensional

| More

Hukum Islam tidak sama dengan hukum konvensional. Menurut Abdul Qadir Audah dalam “At-Tasyri al-Jinai al-Islamy Muqaran bil bil Qanunil Wad’iy”,  sejatinya hukum Islam tidak dapat dianalogikan dengan hukum konvensional.

Betapa tidak. Hukum Islam merupakan produk Sang Pencipta, sedangkan hukum konvensional hasil pemikiran manusia.

“Ketika keduanya dianalogikan, ibarat membandingkan bumi dan langit dan manusia dengan Tuhan,” katau Audah. Berikut ini perbedaan dasar antara hukum Islam dan hukum konvensional:

Sumber hukum

Pada prinsipnya, perbedaan yang paling mendasar antara hukum Islam dan hukum konvensional  adalah sumber hukumnya. Kedua hukum tersebut dengan jelas merepresentasikan sifat pembuat masing-masingnya.

Hukum konvensional bersumber dari hasil pemikiran manusia yang ditetapkan untuk memenuhi segala kebutuhan mereka yang bersifat temporal. Hukum ini juga dibuat dengan kemampuan akal manusia yang memiliki keterbatasan dan kekurangan untuk memahami perkara gaib dan menghukumi perkara yang belum terjadi.

Sedangkan hukum Islam bersumber dari Allah SWT. Sejak diturunkan, hukum Islam mempunyai teori hukum yang terbaru yang baru dicapai oleh hukum konvensional akhir-akhir ini, padahal hukum konvensional lebih tua dari hukum Islam. Lebih dari itu, hukum Islam lebih banyak mencapai sesuatu yang tidak dapat dicapai oleh hukum konvensional.

Sebagai hukum hasil ciptaan manusia, hukum konvensional merepresentasikan kekurangan, kelemahan, dan ketidakmampuan manusia serta sedikitnya kecerdasan mereka. Hukum konvensional tentunya sarat dengan perubahan dan pergantian atau yang dinamakan dengan perkembangan (evolusi) seiring dengan perkembangan masyarakat, tingkatan, kedudukan, dan situasi mereka.

“Karena itu, hukum konvensional selalu akan kekurangan dan mustahil sampai pada tingkat kesempurnaan selama pembuatnya tidak mungkin disifati dengan kesempurnaan (manusia), dan ia mustahil dapat memahami dengan baik apa yang akan terjadi meskipun dapat memahami apa yang telah terjadi,” papar Audah.

Adapun hukum Islam yang merupakan ciptaan Allah SWT merepresentasikan sifat kekuasaan, kesempurnaan, keagungan, dan pengetahuan-Nya yang mengetahui hal-hal yang telah terjadi dan akan terjadi di masa mendatang.

Karena itu, menurut Audah, Allah telah menciptakan hukum Islam yang meliputi segala sesuatu untuk masa sekarang dan masa mendatang karena ilmu-Nya meliputi segala sesuatu.

Ketetapannya tidak akan berubah hingga kapan pun dan di manapun, sebagaimana dijelaskan dalam Alquran Surah Yunus ayat 64, “… tidak ada perubahan bagi janji-janji Allah…"

Kaidah hukum

Hukum konvensional adalah kaidah-kaidah yang terbaru untuk masyarakat pada saat itu, tetapi terbelakang untuk masyarakat masa depan.

Ini karena hukum konvensional tidak berubah secepat perkembangan masyarakat dan tidak lain merupakan kaidah-kaidah yang temporal yang sejalan dengan kondisi masyarakat yang juga temporal. Jika kondisi masyarakatnya berubah, secara otomatis hukum-hukum mereka juga turut mengalami perubahan.

Adapun hukum Islam merupakan kaidah-kaidah yang dibuat oleh Allah SWT yang bersifat selalu kekal (permanen) untuk mengatur urusan-urusan masyarakat.

Berbeda dengan hukum konvensional, kaidah-kaidah dan nas-nas hukum Islam harus bersifat umum dan fleksibel sehingga mampu memenuhi segala kebutuhan umat meskipun sampai akhir zaman dan kondisi masyarakat telah berkembang.

Di samping kaidah dan nas hukum Islam harus juga bersifat mulia dan luhur sehingga tidak mungkin terlambat atau ketinggalan zaman.

Dasar hukum

Dasar dalam hukum konvensional disusun untuk mengatur urusan dan kehidupan masyarakat, bukan mengarahkan mereka.

Karena itu, hukum yang disusun akan berubah dan mengalami perkembangan seiring dengan berkembangnya masyarakat tersebut. Artinya, masyarakatlah yang membentuk hukum, bukannya hukum yang membentuk masyarakat.

Dasar hukum konvensional yang demikian sejak kelahirannya telah berubah setelah Perang Dunia I, di mana banyak negara yang mulai menyerukan untuk menggunakan sistem baru yang dapat digunakan oleh hukum untuk mengarahkan masyarakat pada arah tertentu sebagaimana juga dipakai untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.

Negara yang pertama mengadopsi teori ini adalah negara Komunis Soviet lalu diikuti oleh Turki dengan ajaran sekuler Kemal Attaturk, Italia dengan ajaran fasisnya, Jerman dengan Nazinya, kemudian diikuti juga oleh negara-negara lainnya.

Pada akhirnya, tujuan hukum konvensional saat ini adalah untuk menjadi sebuah aturan yang mengatur dan mengarahkan masyarakat menurut pandangan para pemimpinnya.

Sementara dasar hukum Islam tidak hanya mengatur urusan dan kehidupan masyarakat sebagaimana halnya pada hukum konvensional. Tetapi, lebih dari itu, hukum Islam juga berperan sebagai pembentuk individu-individu yang saleh, masyarakat yang saleh, membentuk format negara, dan tatanan dunia yang ideal.

Atas dasar inilah, hukum Islam lebih tinggi daripada seluruh tingkatan hukum dunia pada saat diturunkannya dan hal tersebut masih tetap seperti itu hingga sekarang.

Prinsip-prinsip dasar dan teori-teori hukum Islam ini baru dapat disadari dan dipahami oleh bangsa-bangsa non-Muslim setelah berabad-abad lamanya dan bahkan hingga masa kini.

------------

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...