Showing posts with label Ekonomi. Show all posts
Showing posts with label Ekonomi. Show all posts

22 September 2012

Perbedaan Hukum Islam dan Konvensional

| More

Hukum Islam tidak sama dengan hukum konvensional. Menurut Abdul Qadir Audah dalam “At-Tasyri al-Jinai al-Islamy Muqaran bil bil Qanunil Wad’iy”,  sejatinya hukum Islam tidak dapat dianalogikan dengan hukum konvensional.

Betapa tidak. Hukum Islam merupakan produk Sang Pencipta, sedangkan hukum konvensional hasil pemikiran manusia.

“Ketika keduanya dianalogikan, ibarat membandingkan bumi dan langit dan manusia dengan Tuhan,” katau Audah. Berikut ini perbedaan dasar antara hukum Islam dan hukum konvensional:

Sumber hukum

Pada prinsipnya, perbedaan yang paling mendasar antara hukum Islam dan hukum konvensional  adalah sumber hukumnya. Kedua hukum tersebut dengan jelas merepresentasikan sifat pembuat masing-masingnya.

Hukum konvensional bersumber dari hasil pemikiran manusia yang ditetapkan untuk memenuhi segala kebutuhan mereka yang bersifat temporal. Hukum ini juga dibuat dengan kemampuan akal manusia yang memiliki keterbatasan dan kekurangan untuk memahami perkara gaib dan menghukumi perkara yang belum terjadi.

Sedangkan hukum Islam bersumber dari Allah SWT. Sejak diturunkan, hukum Islam mempunyai teori hukum yang terbaru yang baru dicapai oleh hukum konvensional akhir-akhir ini, padahal hukum konvensional lebih tua dari hukum Islam. Lebih dari itu, hukum Islam lebih banyak mencapai sesuatu yang tidak dapat dicapai oleh hukum konvensional.

Sebagai hukum hasil ciptaan manusia, hukum konvensional merepresentasikan kekurangan, kelemahan, dan ketidakmampuan manusia serta sedikitnya kecerdasan mereka. Hukum konvensional tentunya sarat dengan perubahan dan pergantian atau yang dinamakan dengan perkembangan (evolusi) seiring dengan perkembangan masyarakat, tingkatan, kedudukan, dan situasi mereka.

“Karena itu, hukum konvensional selalu akan kekurangan dan mustahil sampai pada tingkat kesempurnaan selama pembuatnya tidak mungkin disifati dengan kesempurnaan (manusia), dan ia mustahil dapat memahami dengan baik apa yang akan terjadi meskipun dapat memahami apa yang telah terjadi,” papar Audah.

04 October 2010

God - bukan Good - Corporate Governance

| More
Apa yang sebetulnya relevan untuk kita pelajari dari barat saat ini ? Tak lain tradisi keilmuan dan kekuatan eksplorasinya. Tak lebih dari itu. Dan itu artinya bukan di hard knowledge, melainkan di soft capabilities, yaitu tentang ‘bagaimana’. Bukan tentang ‘apa’.

Jika sekedar belajar tentang ‘apa’, maka tengoklah di bidang ekonomi, berapa banyak ilmuwan dan ekonom berderet gelar panjang dan pendek ada disana. Lalu dengan itu pulalah negara-negara itu silih berganti jatuh karena krisis. Kita tak bisa mengadopsi itu disini. Model dan ‘teladan’ segala praktek bisnis dan ekonomi itu telah jatuh berkali-kali.

04 September 2010

Panduan Lengkap Zakat Fitrah

| More
Zakat secara bahasa berarti an namaa’ (tumbuh), az ziyadah (bertambah), ash sholah (perbaikan), menjernihkan sesuatu dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya.
Fithri sendiri berasal dari kata ifthor, artinya berbuka (tidak berpuasa). Zakat disandarkan pada kata fithri karena fithri (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut.[1] Ada pula ulama yang menyebut zakat ini juga dengan sebutan “fithroh”, yang berarti fitrah/ naluri. An Nawawi mengatakan bahwa untuk harta yang dikeluarkan sebagai zakat fithri disebut dengan “fithroh[2]. Istilah ini digunakan oleh para pakar fikih.
Sedangkan menurut istilah, zakat fithri berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan.[3]

Aspek Hukum Perlindungan Nasabah, LPS, dan Rahasia Bank

| More
A. Aspek Hukum Perindungan Nasabah
Dalam sistem hukum perbankan Indonesia, pihak nasabah dibiarkan sendiri terlunta-lunta tanpa suatu perlindungan yang predictable dan reasonable. Karena itu, salah satu masalah yang sering dikeluhkan terus menerus adalah tidak adanya atau kurangnya perlindungan terhadap nasabah jika berhubungan dengan bank, baik nasabah debitur, nasabah deposan, maupun nasabah nondebitur-nondeposan.

a) Hubungan Bank Dengan Nasabah
Dari segi kacamata hukum, hubungan antara nasabah dan bank terdiri dari 2 (dua) bentuk, yaitu hubungan kontraktual dan hubungan nonkontraktual.

1. Hubungan Kontraktual
Hubungan yang paling utama dan lazim antara bank dan nasabah adalah hubungan kontraktual. Hal ini berlaku hampir terhadap semua nasabah, baik nasabah debitur, deposan, ataupun nasabah nondebitur-nondeposan.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...