14 February 2013

ILMU TAHQIQ AL-HADIS

| More
Hadis merupakan sumber hukum yang kedua setelah al-Qur’an. Keberadaan hadis yang begitu kompleks memaksakan kita untuk selektif dalam penggunaannya sebagai sumber atau dasar hukum. Hal inilah yang kemudian para ulama memilah dan memilih hadis dengan sangat hati-hati, karena ditakutkan apa yang disebut hadis Nabi saw. ternyata setelah ditelusuri Nabi tidak pernah mengeluarkannya. Dan ini bisa dijawab melalui penelusuran sanad atau yang sudah kita kenal dengan Ilmu Takhrij Al-Hadis. Lalu apa yang dimaksud dengan Tahqiq Al-Hadis? Adakah hubunganya dengan semua itu, atau paling tidak hubungan tahqiq dengan hadis. 

Definisi 
Ilmu Jarh wa Ta’dil hanya berkutat pada kajian tsiqat atau ketidak-tsiqat-an para rawi hadis, begitu juga dengan Ilmu Rijal Al-Hadis yang hanya membahas tentang kebersambungan atau ke-muttashil-an para perawi baik dari segi tempat, waktu wafat dan lahir, maupun dari hubunganya sebagai guru dan murid. Sementara Ilmu Tahqiq Al-Hadis—meskipun secara kajian atau penelusuran pustaka belum kami dapatkan—tapi berdasarkan informasi sima’i dari para dosen, bahwasanya Ilmu Tahqiq Al-Hadis adalah tidak jauh dengan Ilmu Takhrij Al-Hadis. Ini artinya bahwa Ilmu Tahqiq Al-Hadis adalah ilmu yang membahas apakah suatu hadis itu termasuk shahih atau dha’if dan bisa dijadikan dasar sebuah hukum. 
Ilmu Tahqiq Al-Hadis merupakan penjajagan ataupun penjelasan tahap akhir terhadap perincian pemahaman hadis secara universal atau keseluruhan khususnya yang terkait dengan substansi suatu hadis. Dalam istilah lain, Ilmu Tahqiq Al-Hadis disebut juga Fiqh Al-Hadis.[1] Kompleksitas yang mengarungi seluruh problematika hadis dijawab dengan ilmu ini. 

Contoh Penerapan 
Sebagai gambaran umum mengenai proyeksi kerja Ilmu Tahqiq Al-Hadis, dibawah ini kami berikan contoh sebagai pengantar untuk memahami apa itu sebenarnya yang dimaksud dengan Ilmu Tahqiq Al-Hadis. 
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ رَوَاهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ الْمَخْرَمِيُّ وَعَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ أَبِي عَوْنٍ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ ﴿ رواه البخاري ﴾[2]
Telah berbicara kepada kami Ya’qub, berkata Ibrahim ibn Sa’d dari ayahnya dari Al Qasim ibn Muhammad dari Aisyah ra., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang mendatangkan hal baru dalam agama yang tidak termasuk dalam bagian darinya (tidak ada dasar hukumnya) maka tertolak”. ﴾HR. Bukhari﴿ 

Cara kerja Ilmu Tahqiq Al-Hadis dalam menganalisis hadis di atas adalah sama seperti dengan ilmu-ilmu hadis yang terkait. Namun dalam ilmu ini kita akan memperoleh gambaran yang lebih holistik dan secara menyeluruh serta komprehensif.

05 February 2013

Asbabun Nuzul Karangan An-Nisaburi (Free Download)

| More

Asbab al-Nuzul adalah konsep, teori atau berita tentang adanya “sebab-sebab  turun”-nya  wahyu tertentu dari al-Qur’an kepada Nabi s.a.w., baik berupa satu ayat, satu rangkaian  ayat  atau satu  surat. Konsep ini muncul karena dalam kenyataan, seperti diungkapkan para ahli biografi Nabi, sejarah al-Qur’an  maupun sejarah  Islam,  diketahui  dengan  cukup pasti adanya situasi atau konteks tertentu diwahyukan  suatu  firman.  Beberapa  di antaranya  bahkan  dapat  langsung disimpulkan dari lafal teks firman bersangkutan. Seperti, misalnya, lafal  permulaan  ayat pertama  surat  al-Anfal  menunjukan dengan jelas bahwa firman itu diturunkan  kepada  Nabi  untuk  memberi  petunjuk  kepada beliau   mengenai   perkara   yang  ditanyakan  orang  tentang bagaimana membagi harta rampasan perang.  Atau  seperti  surat al-Masad  (Tabbat),  adalah jelas turun dalam kaitannya dengan pengalaman Nabi yang menyangkut seorang tokoh  kafir  Quraisy, paman  nabi  sendiri,  yang  bernama atau dipanggil Abu Lahab, beserta istrinya. Demikian juga,  dari  lafal  dan  konteksnya masing-masing   dapat   diketahui   dengan  jelas  sebab-sebab  turunnya surat Abasa al-Tahim, ayat tentang  perubahan  bentuk rembulan  (al-ahillah)  dalam surat al-Baqarah/2:189, dan lain sebagainya.


Pengetahuan  tentang  asbab  al-Nuzul  akan membantu seseorang memahami konteks diturunkannya sebuah ayat suci.  Konteks  itu akan  memberi  penjelasan tentang implikasi sebuah firman, dan memberi  bahan  melakukan  penafsiran  dan  pemikiran  tentang bagaimana mengaplikasikan sebuah firman itu dalam situasi yang berbeda.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...