Suatu ketika, ada seorang ikhwan mengajukan pertanyaan kepada penulis saat dauroh di salah satu kota luar Jawa, “Ustadz, kemarin ada kejadian di masjid kampung, ketika kami tengah menjalankan sholat, tiba-tiba HP seorang makmum berdering dengan nada suara tawa seorang bayi. Spontan saja, nada lucu itu membuat geli jama’ah sholat dan membuat sebagian mereka tak kuasa menahan tawa. Bagaimana hukum sholatnya, apakah batal ataukah tidak?”
Kejadian di atas ternyata bukanlah satu-satunya. Masih banyak kejadian serupa yang terjadi karena ulah HP yang tidak terkondisikan dengan baik. Bukankah sering kita mendengarkan nada HP alunan musik dan nyanyian saat kaum muslimin bermunajat kepada Alloh di rumah-Nya yang mulia?!
Dari sinilah, hati ini terdorong untuk membahas masalah hukum mematikan dering HP di tengah sholat. Semoga Alloh menambahkan ilmu yang bermanfaat bagi kita.
HP, Sebuah Anugerah Ilahi
Saudaraku, sesungguhnya nikmat Alloh kepada hamba-Nya banyak sekali pada sepanjang zaman dan tempat. Alloh berfirman:
وَءَاتَىٰكُم مِّن كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ ۚ وَإِن تَعُدُّوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ لَا تُحْصُوهَآ ۗ إِنَّ ٱلْإِنسَـٰنَ لَظَلُومٌۭ كَفَّارٌۭ ﴿٣٤﴾
Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Alloh, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Alloh). (QS. Ibrohim [14]: 34)
Di antara nikmat tersebut adalah ditemukannya alat-alat elektronik modern seperti telepon dan HP yang sangat besar manfaatnya dalam mempermudah urusan manusia di dunia. Oleh karenanya, hendaknya kita beradab dengan adab-adab penggunaannya[1] dan pandai-pandai mensyukurinya dengan cara menggunakannya dalam kebaikan seperti dakwah, bakti kepada orang tua, menyambung silaturrohim, dan lain-lain; bukan malah sebaliknya, menggunakan HP untuk bermaksiat kepada Alloh seperti menyetel musik dan nyanyian, pacaran, menyebarkan fitnah dan kedustaan, dan sebagainya.
Alat kecil dan unik ini pada saat sekarang bak jamur di musim hujan yang dikonsumsi oleh hampir semua lapisan masyarakat baik miskin atau kaya, kecil atau dewasa, pria atau wanita, pelajar atau orang biasa. Seakan-akan hampir semua kantong tak sepi darinya.
Namun, seiring dengan beredarnya HP ini, muncul juga segudang masalah dan pertanyaan yang mencuat berkaitan dengan HP, ada yang bertanya tentang hukum nada musiknya, ada yang bertanya tentang hukum foto kameranya[2], ada yang bertanya tentang hukum membawa HP yang berisi program al-Qur‘an ke WC[3], ada yang bertanya tentang hukum menggunakan nada lantunan ayat al-Qur‘an dan adzan sebagai nada panggil dan tunggu[4], dan seabrek masalah lainnya yang banyak sekali.
Di antaranya sekian banyak persoalan tersebut, yang menjadi inti pembahasan kita di sini yaitu hukum seorang yang sedang sholat mematikan nada dering HP yang dapat mengganggu kekhusyukan sholat, apakah hal ini termasuk gerakan yang diperbolehkan ataukah tidak?! Anda ingin tahu jawabannya? Ikutilah pembahasan selanjutnya!
Macam-Macam Gerakan Dalam Sholat
Sebelum memasuki pembahasan, perkenanlah kami memaparkan terlebih dahulu pembagian yang dilakukan ulama tentang hukum gerakan dalam sholat, karena hal itu ada korelasinya yang sangat erat dengan bahasan kita sekarang. Ketahuilah wahai saudaraku seiman—semoga Alloh merahmatimu—bahwa para ulama membagi gerakan dalam sholat menjadi lima hukum: