Masalah 1: Kewajiban Berdiri
Berdiri dalam melaksanakan sholat fardhu
hukumnya wajib. Demikian kesepakatan (ijmak) umat Islam. Dengan
demikian, jika seseorang mampu berdiri tetapi dia melakukan sholat fardhu tidak
sambil berdiri maka sholatnya dianggap tidak sah. Dalilnya adalah sabda Nabi
Muhammad saw. terhadap Imran bin Husain, “Lakukanlah sholat sambil berdiri.
Jika tidak mampu, lakukanlah sambil duduk dan jika tidak mampu pula, lakukanlah
sambil berbaring” (HR. Bukhari dan Muslim).
Rasulullah saw dalam sabdanya itu
memerintahkan Imran bin Husain untuk berdiri padahal dia sedang sakit, karena
sholat yang dilakukannya adalah sholat fardhu. Adapun dalam melaksanakan sholat
sunat, seseorang tidak diwajibkan berdiri. Hal ini diisyaratkan melalui sabda
Nabi saw, “Siapa yang melakukan sholat sambil berdiri, maka itu lebih utama (afdholu).
Dan siapa yang melakukan sholat sambil duduk, maka dia mendapatkan pahala
setengah dari orang-orang yang berdiri. Dan siapa yang melakukan sholat sambil
berbaring, maka dia mendapat pahala setengah dari orang yang melakukannya
sambil duduk” (HR. Bukhari).
Imam Nawawi mengatakan, “Adapun berdiri
yang menjadi syarat (sahnya) sholat adalah menegakkan tulang punggung. Bagi
orang yang mampu (sehat), dia tidak boleh berdiri dengan miring ke salah satu
arah sehingga tidak memperlihatkan bentuk berdiri (sebenarnya). Dia juga tidak
boleh miring seperti orang yang ruku’. Jika miringnya tidak sampai ruku’,[1]
tetapi mirip dengan orang yang sedang ruku’ maka sholatnya tidak sah karena dia
tidak berdiri tegak. Jika dia merendahkan kepalanya tanpa miring, maka
sholatnya sah karena dia masih tegak berdiri. Pendapat ini tanpa khilaf
(perbedaan pendapat)”. Adapun mengenai orang yang tidak mampu melakukan hal itu
karena punggungnya yang bongkok atau
karena tua sekali dan hanya mampu berdiri sambil membungkuk, bahkan seperti
yang sedang ruku’, maka dia harus berdiri (sekedar berdiri dan tidak tegak).
Jika dia akan melakukan ruku’, hendaklah lebih miring jika dia mampu. (Syarh
al-Muhadzdzab, Juz 3, h. 263).
Wallahu a’lam.
Masalah 2: Kaki dan Bahu Harus Menempel
Salah satu perbuatan makruh atau sangat
tidak baik di dalam sholat dan akan mengganggu kekhusyuan sholat adalah
memusatkan perhatian pada penempatan (telapak) kaki dan cara menempelkan sisi
telapak kaki pada orang lain yang berada di sisinya. Hal itu banyak dilakukan
oleh sebagian orang yang mengikuti kelompok ahli bid’ah.