Pemerintahan pada masa Nabi Muhammad saw, merupakan realita kehidupan ummat Islam sepanjang perjalanan politik Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan Al-Sunnah bagi masyarakat Madinah yang plural dan menerima agama baru (Agama Islam) yang dibawa oleh Nabi saw yang pada waktu itu belum mempunyai tempat atau wilayah yang bisa mengendalikan kepemimpinan syariat Islam. Kondisi seperti ini sangat tidak menguntungkan bagi perjuangan Nabi saw yang kemudian lahir sebuah kebijakan-kebijakan Nabi yang sangat strategis diantaranya tentang perintah hijrah ke Habsah, mengadakan kerjasama dengan suku-suku diluar Makkah, melahirkan bai’at, melindungi orang-orang yang tertindas dan mengupayakan kesejahteraan.
Realita politik Madinah merupakan rangkaian strategis yang berimplikasi pada masyarakat Islam yang menerima perubahan-perubahan positif diantaranya: Pertama, Ikatan daerah atau wilayah, Dari sini Madinah merupakan tempat tinggal bagi ummat Islam. Kedua, jiwa kemasyarakatan, artinya dengan pemikiran dari ummat Islam Madinah dapat dipersatukan untuk tujuan yang sama. Ketiga, domonasi politik, hal ini terjadi karena keterlibatan ummat Islam secara langsung berperan dalam urusan-urusan politik.[1]
Setelah hijrah ke Madinah, Nabi mengambil prakarsa mendirikan lembaga pendidikan. Pasukan Quraisy yang tertawan dalam perang Badar dibebaskan dengan syarat setiap mereka mengajarkan baca tulis kepada sepuluh anak- anak muslim. Semenjak saat itu kegiatan belajar baca tulis dan kegiatan pendidikan lainnya berkembang dengan pesat di kalangan masyarakat. Ketika Islam telah tersebar ke seluruh penjuru jazirah Arabia, Nabi mengatur pengiriman guru-guru agama untuk ditugaskan mengajarkan al-Qur'an kepada masyarakat suku-suku terpencil.