25 October 2012

TAHLIL MENURUT HADIST SHAHIH DAN ULAMA SALAF

| More


Pada hakikatnya majelis tahlil atau tahlilan adalah hanya nama atau sebutan untuk sebuah acara di dalam berdzikir dan berdoa atau bermunajat bersama. Yaitu berkumpulnya sejumlah orang untuk berdoa atau bermunajat kepada Allah SWT dengan cara membaca kalimat-kalimat thayyibah seperti tahmid, takbir, tahlil, tasbih, Asma’ul husna, shalawat dan lain-lain. Maka sangat jelas bahwa majelis tahlil sama dengan majelis dzikir, hanya istilah atau namanya saja yang berbeda namun hakikatnya sama. (Tahlil artinya adalah lafadh Laa ilaaha illallah).

Lalu bagaimana hukumnya mengadakan acara tahlilan atau dzikir dan berdoa bersama yang berkaitan dengan acara kematian untuk mendoakan dan memberikan hadiah pahala kepada orang yang telah meninggal dunia ? Dan apakah hal itu bermanfaat atau tersampaikan bagi si mayyit ? Menghadiahkan Fatihah, atau Yaasiin, atau dzikir, Tahlil, atau shadaqah, atau Qadha puasanya dan lain lain, itu semua sampai kepada Mayyit, dengan Nash yang Jelas dalam Shahih Muslim hadits no.1149, bahwa “seorang wanita bersedekah untuk Ibunya yang telah wafat dan diperbolehkan oleh Rasul saw”, dan adapula riwayat Shahihain Bukhari dan Muslim bahwa “seorang sahabat menghajikan untuk Ibunya yang telah wafat”, dan Rasulullah SAW pun menghadiahkan Sembelihan Beliau SAW saat Idul Adha untuk dirinya dan untuk ummatnya, “Wahai Allah terimalah sembelihan ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari Ummat Muhammad” (Shahih Muslim hadits no.1967).

Dan hal ini (pengiriman amal untuk mayyit itu sampai kepada mayyit) merupakan Jumhur (kesepakatan) Ulama seluruh madzhab dan tak ada yang memungkirinya apalagi mengharamkannya, dan perselisihan pendapat hanya terdapat pada madzhab Imam Syafi’i, bila si pembaca tak mengucapkan lafadz : “Kuhadiahkan”, atau wahai Allah kuhadiahkan sedekah ini, atau dzikir ini, atau ayat ini..”, bila hal ini tidak disebutkan maka sebagian Ulama Syafi’iy mengatakan pahalanya tak sampai.

Jadi tak satupun ulama ikhtilaf dalam sampai atau tidaknya pengiriman amal untuk mayiit, tapi berikhtilaf adalah pada Lafadznya. Demikian pula Ibn Taimiyyah yang menyebutkan 21 hujjah (dua puluh satu dalil) tentang Intifa’ min ‘amalilghair (mendapat manfaat dari amal selainnya). Mengenai ayat : “DAN TIADALAH BAGI SESEORANG KECUALI APA YG DIPERBUATNYA, maka Ibn Abbas ra menyatakan bahwa ayat ini telah mansukh dengan ayat “DAN ORANG ORANG YG BERIMAN YG DIIKUTI KETURUNAN MEREKA DENGAN KEIMANAN”.
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa barang siapa mengingkari sampainya amalan orang hidup pada orang yang meninggal maka ia termasuk ahli bid’ah. Dalam Majmu’ fatawa juz 24 hal306 ia menyatakan, “Para imam telah sepakat bahwa mayit bisa mendapat manfaat dari hadiah pahala orang lain. Ini termasuk hal yang pasti diketahui dalam agama islam dan telah ditunjukkan dengan dalil kitab, sunnah dan ijma’ (konsensus ulama’). Barang siapa menentang hal tersebut maka ia termasuk ahli bid’ah”.

Lebih lanjut pada juz 24 hal 366 Ibnu Taimiyah menafsirkan firman Allah “dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS an-Najm [53]: 39) ia menjelaskan, Allah tidak menyatakan bahwa seseorang tidak bisa mendapat manfaat dari orang lain, Namun Allah berfirman, seseorang hanya berhak atas hasil usahanya sendiri. Sedangkan hasil usaha orang lain adalah hak orang lain. Namum demikian ia bisa memiliki harta orang lain apabila dihadiahkan kepadanya.



Begitu pula pahala, apabila dihadiahkan kepada si mayyit maka ia berhak menerimanya seperti dalam solat jenazah dan doa di kubur. Dengan demikian si mayit berhak atas pahala yang dihadiahkan oleh kaum muslimin, baik kerabat maupun orang lain”

Dalam kitab Ar-Ruh hal 153-186 Ibnul Qayyim membenarkan sampainya pahala kepada orang yang telah meninggal. Bahkan tak tangung-tanggung Ibnul Qayyim menerangkan secara panjang lebar sebanyak 33 halaman tentang hal tersebut.

Mengenai hadits yang mengatakan bahwa bila wafat keturunan adam, maka terputuslah amalnya terkecuali 3 (tiga), shadaqah Jariyah, Ilmu yang bermanfaat, dan anaknya yang berdoa untuknya, maka orang orang lain yang mengirim amal, dzikir dll untuknya ini jelas jelas bukanlah amal perbuatan si mayyit, karena Rasulullah SAW menjelaskan terputusnya amal si mayyit, bukan amal orang lain yang dihadiahkan untuk si mayyit, dan juga sebagai hujjah bahwa Allah memerintahkan di dalam Al Qur’an untuk mendoakan orang yang telah wafat : “WAHAI TUHAN KAMI AMPUNILAH DOSA-DOSA KAMI DAN BAGI SAUDARA-SAUDARA KAMI YG MENDAHULUI KAMI DALAM KEIMANAN”, (QS Al Hasyr-10).

Mengenai rangkuman tahlilan itu, tak satupun Ulama dan Imam Imam yang memungkirinya, siapa pula yang memungkiri muslimin berkumpul dan berdzikir?, hanya syaitan yang tak suka dengan dzikir. Didalam acara Tahlil itu terdapat ucapan Laa ilaah illallah, tasbih, shalawat, ayat qur’an, dirangkai sedemikian rupa dalam satu paket dengan tujuan agar semua orang awam bisa mengikutinya dengan mudah, ini sama saja dengan merangkum Al Qur’an dalam disket atau CD, lalu ditambah pula bila ingin ayat Fulani, silahkan Klik awal ayat, bila anda ingin ayat azab, klik a, ayat rahmat klik b, maka ini semua dibuat buat untuk mempermudah muslimin terutama yang awam. Atau dikumpulkannya hadits Bukhari, Muslim, dan Kutubussittah, Alqur’an dengan Tafsir Baghawi, Jalalain dan Ilmu Musthalah, Nahwu dll, dalam sebuah CD atau disket, atau sekumpulan kitab, bila mereka melarangnya maka mana dalilnya ?, Munculkan satu dalil yang mengharamkan acara Tahlil?, (acara berkumpulnya muslimin untuk mendoakan yang wafat) tidak di Al Qur’an, tidak pula di Hadits, tidak pula di Qaul Sahabat, tidak pula di kalam Imamulmadzahib, hanya mereka saja yang mengada ada dari kesempitan pemahamannya.

Mengenai 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari, atau bahkan tiap hari, tak ada dalil yang melarangnya, itu adalah Bid’ah hasanah yang sudah diperbolehkan oleh Rasulullah saw, justru kita perlu bertanya, ajaran muslimkah mereka yang melarang orang mengucapkan Laa ilaaha illallah?, siapa yang alergi dengan suara Laa ilaaha illallah kalau bukan syaitan dan pengikutnya ?, siapa yang membatasi orang mengucapkan Laa ilaaha illallah?, muslimkah?, semoga Allah memberi hidayah pada muslimin, tak ada larangan untuk menyebut Laa ilaaha illallah, tak pula ada larangan untuk melarang yang berdzikir pada hari ke 40, hari ke 100 atau kapanpun, pelarangan atas hal ini adalah kemungkaran yang nyata.

Bila hal ini dikatakan merupakan adat orang hindu, maka bagaimana dengan computer, handphone, mikrofon, dan lainnya yang merupakan adat orang kafir, bahkan mimbar yang ada di masjid masjid pun adalah adat istiadat gereja, namun selama hal itu bermanfaat dan tak melanggar syariah maka boleh boleh saja mengikutinya, sebagaimana Rasul saw meniru adat yahudi yang berpuasa pada hari 10 muharram, bahwa Rasul saw menemukan orang yahudi puasa dihari 10 muharram karena mereka tasyakkur atas selamatnya Musa as, dan Rasul saw bersabda : Kami lebih berhak dari kalian atas Musa as, lalu beliau saw memerintahkan muslimin agar berpuasa pula” (HR Shahih Bukhari hadits no.3726, 3727).

Sebagaimana pula diriwayatkan bahwa Imam Masjid Quba di zaman Nabi saw, selalu membaca surat Al Ikhlas pada setiap kali membaca fatihah, maka setelah fatihah maka ia membaca AL Ikhlas, lalu surat lainnya, dan ia tak mau meninggalkan surat al ikhlas setiap rakaatnya, ia jadikan Al Ikhlas sama dengan Fatihah hingga selalu berdampingan disetiap rakaat, maka orang mengadukannya pada Rasul saw, dan ia ditanya oleh Rasul saw : Mengapa kau melakukan hal itu?, maka ia menjawab : Aku mencintai surat Al Ikhlas. Maka Rasul saw bersabda : Cintamu pada surat Al ikhlas akan membuatmu masuk sorga” (Shahih Bukhari).

Maka tentunya orang itu tak melakukan hal tsb dari ajaran Rasul saw, ia membuat-buatnya sendiri karena cintanya pada surat Al Ikhlas, maka Rasul saw tak melarangnya bahkan memujinya. Kita bisa melihat bagaimana para Huffadh (Huffadh adalah Jamak dari Al hafidh, yaitu ahli hadits yang telah hafal 100.000 hadits (seratus ribu) hadits berikut sanad dan hukum matannya) dan para Imam imam mengirim hadiah pada Rasul saw :

Berkata Imam Alhafidh Al Muhaddits Ali bin Almuwaffiq rahimahullah : “aku 60 kali melaksanakan haji dengan berjalan kaki, dan kuhadiahkan pahala dari itu 30 haji untuk Rasulullah saw”.

Berkata Al Imam Alhafidh Al Muhaddits Abul Abbas Muhammad bin Ishaq Atssaqafiy Assiraaj : “aku mengikuti Ali bin Almuwaffiq, aku lakukan 7X haji yang pahalanya untuk Rasulullah saw dan aku menyembelih Qurban 12.000 ekor untuk Rasulullah saw, dan aku khatamkan 12.000 kali khatam Alqur’an untuk Rasulullah saw, dan kujadikan seluruh amalku untuk Rasulullah saw”.

Ia adalah murid dari Imam Bukhari rahimahullah, dan ia menyimpan 70 ribu masalah yang dijawab oleh Imam Malik, beliau lahir pada 218 H dan wafat pada 313H.

Berkata Al Imam Al Hafidh Abu Ishaq Almuzakkiy, aku mengikuti Abul Abbas dan aku haji pula 7X untuk rasulullah saw, dan aku mengkhatamkan Alqur’an 700 kali khatam untuk Rasulullah saw.

(Tarikh Baghdad Juz 12 hal 111).


Sumber


9 comments:

  1. arti surat QS Al Hasyr ayat 10 tidak seperti itu : yg saya tahu seperti ini "Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang."

    ReplyDelete
  2. Bidah=sesat,
    " Berhati-hatilah thd perkara baru. Sesungguhnya setiap perkara baru adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat."

    Hadis Riwayat Abu Dawud kitab As-Sunnah (4607) dan ad-Darimi kitab Muqaddima

    ReplyDelete
    Replies
    1. بسم الله الر ححمن الرحيم
      Akhir Akhir ini umat Islam mungkin telah lelah dengan polemik klassik yang terjadi di Indonesia diantaranya masalah yasinan dan tahlilan. Silang pendapat antara pihak yang setuju bahkan membudayakan yasinan dan tahlilan, dengan Pihak yang tidak setuju dengan yasinan tahlilan bahkan menganggap bahwa tahlilan dan yasinan adalah perkara bid’ah dan kesesatan,hingga saat ini masih terjadi,yang menjadi korban adalah masyarakat ‘awam yang belum faham devinisi bid’ah dan belum menyadari bahwa semua yang dibaca dan yang dilakukan didalam pelaksanaan tahlilan dan yasinan memiliki landasan hukum baik dari Al Quran atau Al Hadits.

      Dimana-mana baik di dalam pengajian-pengajian umum, ta’lim-ta’lim rutin setiap kali membicarakan bid’ah maka pasti yasinan dan tahlilan menjadi contohnya. Mereka mengatakan bahwa yasinan dan tahlilan adalah bid’ah dholalah karena tidak pernah ada contohnya dari Rasulullah dan para sahabat, yasinan dan tahlilan adalah budaya hindu yang dimodifikasi dengan ajaran Islam, bahkan yasinan dan tahlilan sudah mengarah kepada kesyirikan,dan pelakunya terancam masuk kedalam Neraka.

      Sebelum kita berani mengatakan bahwa tahlilan dan yasinan adalah bid’ah,ada baiknya terlebih dahulu kita mengetahui/mencari tahu devinisi Bid’ah menurut para ‘ulama, kemudian kita mencari tahu devinisi tahlilan dan yasinan,setelah kita tahu devinisi keduanya baru kita menyimpulkan apakh tahlilan dan yasinan termasuk bid’ah dholalah,atau sunnah.?
      DEVINISI BID’AH
      Imam Syafi’i rahimahullah,seorang ‘ulama besar pendiri madzhab syaafi’iyyah,mendefinisikan, bid’ah sbb,
      ما أحدث يخالف كتابا أو سنة اأو أثرا أو اجماعا, فهذه البدعة الضلالة. وما أحدث من الخير, لا خلاف فيه لواحد من هذه الأصول, فهذه محدثة غير مذمومة.
      “ Bid’ah adalah apa-apa yang diadakan yang menyelisihi kitab Allah dan sunah-NYA, atsar, atau ijma’ maka inilah bid’ah yang sesat. Adapun perkara baik yang diadakan, yang tidak menyelisihi salah satu pun prinsip-prinsip ini maka tidaklah termasuk perkara baru yang tercela.”

      Imam Ibnu Rojab rahimahullah dalam kitabnya yang berjudul “ Jami’ul Ulum wal Hikam “ mengatakan bahwa bid’ah adalah,
      ما أُحْدِثَ ممَّا لا أصل له في الشريعة يدلُّ عليه ، فأمَّا ما كان له أصلٌ مِنَ الشَّرع يدلُّ عليه ، فليس ببدعةٍ شرعاً ، وإنْ كان بدعةً لغةً ،

      “ Bid’ah adalah apa saja yang dibuat tanpa landasan syari’at. Jika punya landasan hukum dalam syari’at, maka bukan bid’ah secara syari’at, walaupun termasuk bid’ah dalam tinjauan bahasa.”

      Dalam definisi bid’ah yang dikemukakan oleh para ulama’ di atas, bukankah bisa difahami bahwa perkara baru atau perkara yang tidak ada contohnya dari Rasulullah SAW itu dibagi dua yaitu perkara baru yang sama sekali tidak ada dasarnya dalam syare’at dan perkara baru yang ada dasarnya dalam syare’at. Ibnu Rojab menegaskan bahwa perkara baru yang ada dasarnya dalam syare’at, itu tidak bisa dikatakan bid’ah secara syare’at walaupun sebenarnya ia termasuk bid’ah secara bahasa, dan jika suatu amalan dianggap bid’ah secara bahasa,tapi tidak secara syare’at,maka amalan tersebut boleh dilakukan,selagi tidak ada nash yang nyata nyata melarangnya.

      Delete
    2. بسم الله الر ححمن الرحيم
      Akhir Akhir ini umat Islam mungkin telah lelah dengan polemik klassik yang terjadi di Indonesia diantaranya masalah yasinan dan tahlilan. Silang pendapat antara pihak yang setuju bahkan membudayakan yasinan dan tahlilan, dengan Pihak yang tidak setuju dengan yasinan tahlilan bahkan menganggap bahwa tahlilan dan yasinan adalah perkara bid’ah dan kesesatan,hingga saat ini masih terjadi,yang menjadi korban adalah masyarakat ‘awam yang belum faham devinisi bid’ah dan belum menyadari bahwa semua yang dibaca dan yang dilakukan didalam pelaksanaan tahlilan dan yasinan memiliki landasan hukum baik dari Al Quran atau Al Hadits.

      Dimana-mana baik di dalam pengajian-pengajian umum, ta’lim-ta’lim rutin setiap kali membicarakan bid’ah maka pasti yasinan dan tahlilan menjadi contohnya. Mereka mengatakan bahwa yasinan dan tahlilan adalah bid’ah dholalah karena tidak pernah ada contohnya dari Rasulullah dan para sahabat, yasinan dan tahlilan adalah budaya hindu yang dimodifikasi dengan ajaran Islam, bahkan yasinan dan tahlilan sudah mengarah kepada kesyirikan,dan pelakunya terancam masuk kedalam Neraka.

      Sebelum kita berani mengatakan bahwa tahlilan dan yasinan adalah bid’ah,ada baiknya terlebih dahulu kita mengetahui/mencari tahu devinisi Bid’ah menurut para ‘ulama, kemudian kita mencari tahu devinisi tahlilan dan yasinan,setelah kita tahu devinisi keduanya baru kita menyimpulkan apakh tahlilan dan yasinan termasuk bid’ah dholalah,atau sunnah.?
      DEVINISI BID’AH
      Imam Syafi’i rahimahullah,seorang ‘ulama besar pendiri madzhab syaafi’iyyah,mendefinisikan, bid’ah sbb,
      ما أحدث يخالف كتابا أو سنة اأو أثرا أو اجماعا, فهذه البدعة الضلالة. وما أحدث من الخير, لا خلاف فيه لواحد من هذه الأصول, فهذه محدثة غير مذمومة.
      “ Bid’ah adalah apa-apa yang diadakan yang menyelisihi kitab Allah dan sunah-NYA, atsar, atau ijma’ maka inilah bid’ah yang sesat. Adapun perkara baik yang diadakan, yang tidak menyelisihi salah satu pun prinsip-prinsip ini maka tidaklah termasuk perkara baru yang tercela.”

      Imam Ibnu Rojab rahimahullah dalam kitabnya yang berjudul “ Jami’ul Ulum wal Hikam “ mengatakan bahwa bid’ah adalah,
      ما أُحْدِثَ ممَّا لا أصل له في الشريعة يدلُّ عليه ، فأمَّا ما كان له أصلٌ مِنَ الشَّرع يدلُّ عليه ، فليس ببدعةٍ شرعاً ، وإنْ كان بدعةً لغةً ،

      “ Bid’ah adalah apa saja yang dibuat tanpa landasan syari’at. Jika punya landasan hukum dalam syari’at, maka bukan bid’ah secara syari’at, walaupun termasuk bid’ah dalam tinjauan bahasa.”

      Dalam definisi bid’ah yang dikemukakan oleh para ulama’ di atas, bukankah bisa difahami bahwa perkara baru atau perkara yang tidak ada contohnya dari Rasulullah SAW itu dibagi dua yaitu perkara baru yang sama sekali tidak ada dasarnya dalam syare’at dan perkara baru yang ada dasarnya dalam syare’at. Ibnu Rojab menegaskan bahwa perkara baru yang ada dasarnya dalam syare’at, itu tidak bisa dikatakan bid’ah secara syare’at walaupun sebenarnya ia termasuk bid’ah secara bahasa, dan jika suatu amalan dianggap bid’ah secara bahasa,tapi tidak secara syare’at,maka amalan tersebut boleh dilakukan,selagi tidak ada nash yang nyata nyata melarangnya.

      Delete
  3. بسم الله الر ححمن الرحيم
    Akhir Akhir ini umat Islam mungkin telah lelah dengan polemik klassik yang terjadi di Indonesia diantaranya masalah yasinan dan tahlilan. Silang pendapat antara pihak yang setuju bahkan membudayakan yasinan dan tahlilan, dengan Pihak yang tidak setuju dengan yasinan tahlilan bahkan menganggap bahwa tahlilan dan yasinan adalah perkara bid’ah dan kesesatan,hingga saat ini masih terjadi,yang menjadi korban adalah masyarakat ‘awam yang belum faham devinisi bid’ah dan belum menyadari bahwa semua yang dibaca dan yang dilakukan didalam pelaksanaan tahlilan dan yasinan memiliki landasan hukum baik dari Al Quran atau Al Hadits.

    Dimana-mana baik di dalam pengajian-pengajian umum, ta’lim-ta’lim rutin setiap kali membicarakan bid’ah maka pasti yasinan dan tahlilan menjadi contohnya. Mereka mengatakan bahwa yasinan dan tahlilan adalah bid’ah dholalah karena tidak pernah ada contohnya dari Rasulullah dan para sahabat, yasinan dan tahlilan adalah budaya hindu yang dimodifikasi dengan ajaran Islam, bahkan yasinan dan tahlilan sudah mengarah kepada kesyirikan,dan pelakunya terancam masuk kedalam Neraka.

    Sebelum kita berani mengatakan bahwa tahlilan dan yasinan adalah bid’ah,ada baiknya terlebih dahulu kita mengetahui/mencari tahu devinisi Bid’ah menurut para ‘ulama, kemudian kita mencari tahu devinisi tahlilan dan yasinan,setelah kita tahu devinisi keduanya baru kita menyimpulkan apakh tahlilan dan yasinan termasuk bid’ah dholalah,atau sunnah.?
    DEVINISI BID’AH
    Imam Syafi’i rahimahullah,seorang ‘ulama besar pendiri madzhab syaafi’iyyah,mendefinisikan, bid’ah sbb,
    ما أحدث يخالف كتابا أو سنة اأو أثرا أو اجماعا, فهذه البدعة الضلالة. وما أحدث من الخير, لا خلاف فيه لواحد من هذه الأصول, فهذه محدثة غير مذمومة.
    “ Bid’ah adalah apa-apa yang diadakan yang menyelisihi kitab Allah dan sunah-NYA, atsar, atau ijma’ maka inilah bid’ah yang sesat. Adapun perkara baik yang diadakan, yang tidak menyelisihi salah satu pun prinsip-prinsip ini maka tidaklah termasuk perkara baru yang tercela.”

    Imam Ibnu Rojab rahimahullah dalam kitabnya yang berjudul “ Jami’ul Ulum wal Hikam “ mengatakan bahwa bid’ah adalah,
    ما أُحْدِثَ ممَّا لا أصل له في الشريعة يدلُّ عليه ، فأمَّا ما كان له أصلٌ مِنَ الشَّرع يدلُّ عليه ، فليس ببدعةٍ شرعاً ، وإنْ كان بدعةً لغةً ،

    “ Bid’ah adalah apa saja yang dibuat tanpa landasan syari’at. Jika punya landasan hukum dalam syari’at, maka bukan bid’ah secara syari’at, walaupun termasuk bid’ah dalam tinjauan bahasa.”

    Dalam definisi bid’ah yang dikemukakan oleh para ulama’ di atas, bukankah bisa difahami bahwa perkara baru atau perkara yang tidak ada contohnya dari Rasulullah SAW itu dibagi dua yaitu perkara baru yang sama sekali tidak ada dasarnya dalam syare’at dan perkara baru yang ada dasarnya dalam syare’at. Ibnu Rojab menegaskan bahwa perkara baru yang ada dasarnya dalam syare’at, itu tidak bisa dikatakan bid’ah secara syare’at walaupun sebenarnya ia termasuk bid’ah secara bahasa, dan jika suatu amalan dianggap bid’ah secara bahasa,tapi tidak secara syare’at,maka amalan tersebut boleh dilakukan,selagi tidak ada nash yang nyata nyata melarangnya.

    ReplyDelete
  4. بسم الله الر ححمن الرحيم
    Akhir Akhir ini umat Islam mungkin telah lelah dengan polemik klassik yang terjadi di Indonesia diantaranya masalah yasinan dan tahlilan. Silang pendapat antara pihak yang setuju bahkan membudayakan yasinan dan tahlilan, dengan Pihak yang tidak setuju dengan yasinan tahlilan bahkan menganggap bahwa tahlilan dan yasinan adalah perkara bid’ah dan kesesatan,hingga saat ini masih terjadi,yang menjadi korban adalah masyarakat ‘awam yang belum faham devinisi bid’ah dan belum menyadari bahwa semua yang dibaca dan yang dilakukan didalam pelaksanaan tahlilan dan yasinan memiliki landasan hukum baik dari Al Quran atau Al Hadits.

    Dimana-mana baik di dalam pengajian-pengajian umum, ta’lim-ta’lim rutin setiap kali membicarakan bid’ah maka pasti yasinan dan tahlilan menjadi contohnya. Mereka mengatakan bahwa yasinan dan tahlilan adalah bid’ah dholalah karena tidak pernah ada contohnya dari Rasulullah dan para sahabat, yasinan dan tahlilan adalah budaya hindu yang dimodifikasi dengan ajaran Islam, bahkan yasinan dan tahlilan sudah mengarah kepada kesyirikan,dan pelakunya terancam masuk kedalam Neraka.

    Sebelum kita berani mengatakan bahwa tahlilan dan yasinan adalah bid’ah,ada baiknya terlebih dahulu kita mengetahui/mencari tahu devinisi Bid’ah menurut para ‘ulama, kemudian kita mencari tahu devinisi tahlilan dan yasinan,setelah kita tahu devinisi keduanya baru kita menyimpulkan apakh tahlilan dan yasinan termasuk bid’ah dholalah,atau sunnah.?
    DEVINISI BID’AH
    Imam Syafi’i rahimahullah,seorang ‘ulama besar pendiri madzhab syaafi’iyyah,mendefinisikan, bid’ah sbb,
    ما أحدث يخالف كتابا أو سنة اأو أثرا أو اجماعا, فهذه البدعة الضلالة. وما أحدث من الخير, لا خلاف فيه لواحد من هذه الأصول, فهذه محدثة غير مذمومة.
    “ Bid’ah adalah apa-apa yang diadakan yang menyelisihi kitab Allah dan sunah-NYA, atsar, atau ijma’ maka inilah bid’ah yang sesat. Adapun perkara baik yang diadakan, yang tidak menyelisihi salah satu pun prinsip-prinsip ini maka tidaklah termasuk perkara baru yang tercela.”

    Imam Ibnu Rojab rahimahullah dalam kitabnya yang berjudul “ Jami’ul Ulum wal Hikam “ mengatakan bahwa bid’ah adalah,
    ما أُحْدِثَ ممَّا لا أصل له في الشريعة يدلُّ عليه ، فأمَّا ما كان له أصلٌ مِنَ الشَّرع يدلُّ عليه ، فليس ببدعةٍ شرعاً ، وإنْ كان بدعةً لغةً ،

    “ Bid’ah adalah apa saja yang dibuat tanpa landasan syari’at. Jika punya landasan hukum dalam syari’at, maka bukan bid’ah secara syari’at, walaupun termasuk bid’ah dalam tinjauan bahasa.”

    Dalam definisi bid’ah yang dikemukakan oleh para ulama’ di atas, bukankah bisa difahami bahwa perkara baru atau perkara yang tidak ada contohnya dari Rasulullah SAW itu dibagi dua yaitu perkara baru yang sama sekali tidak ada dasarnya dalam syare’at dan perkara baru yang ada dasarnya dalam syare’at. Ibnu Rojab menegaskan bahwa perkara baru yang ada dasarnya dalam syare’at, itu tidak bisa dikatakan bid’ah secara syare’at walaupun sebenarnya ia termasuk bid’ah secara bahasa, dan jika suatu amalan dianggap bid’ah secara bahasa,tapi tidak secara syare’at,maka amalan tersebut boleh dilakukan,selagi tidak ada nash yang nyata nyata melarangnya.
    smuga manfaat.

    ReplyDelete
  5. Dr urain penulis diatas, jelas gak ada kepastian yg jelas ttg tahlilan itu. Tidah diharamkan dan tdk pula dianjurkan. Hadist yg dikutip oleh penulis adalah tentang sesorang anak kpd orang tuanya, itu memang wajib. Bukankah anak wajib mendoakan orang tuanya? Dan doa anak yg soleh lah yg bisa menolong? Wajarlah kl rasulullah mengatakan tidak apa2. Tp bagaimana dgn orang lain (bukan anak)? Kl utk rasulullah wajar lah, kita sholat dan selalu bersalawat kpd beliau. Jgn samakan rasulullah dgn ummat biasa.
    Bicara bid'ah atau tidak? Coba kita renungkan... sesuatu yg tdk dikerjakan oleh nabi kemudian kita kerjakan. Silahkan nilai sendiri. Suatu yg ragu2 itu (syubhat) seharusnya kita tinggalkan, karena bisa terjerat dosa.

    ReplyDelete
    Replies
    1. ckckck,..
      isi tahlilan itu membaca kalimat laa ilaaha illallaah, surat yasin, ayat kursi, fatikah,..
      adakah membaca itu semua syubhat?

      Delete
  6. Ngawuur,,,, semua juga tahu tahlilan baca tahlil, dll - terus bolehkan membaca itu semua di kamar mandi, di kuburan,,, gak boleh kan? kenapa gak boleh? babi haram kenapa juga allah menciptannya kalau diharamkan? hah,, bingung,,, baca kitabmu iku,,,,, islam tidak mengajarkan tahlilan, kok ditiru,, iku tradisi nenek moyang dulu yang beragama hindu,,, bukankah dulu indonesia seperti itu,, lihat tradisi hindu, sama - halah,,, susah wes,

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...