04 September 2010

Histori Perang Timur Tengah Sejak Zaman Mahabharata

| More
Timur Tengah adalah sebuah wilayah yang secara politis dan budaya merupakan bagian dari benua Asia, atau Afrika-Eurasia. Pusat dari wilayah ini adalah daratan di antara Laut Mediterania dan Teluk Persia serta wilayah yang memanjang dari Anatolia, Jazirah Arab dan Semenanjung Sinai. Wilayah tersebut mencakup beberapa kelompok suku dan budaya termasuk suku Iran, suku Arab, suku Yunani, suku Yahudi, suku Berber, suku Assyria, suku Kurdi dan suku Turki.
Yang unik dari daerah timur tengah yang kaya akan minyak bumi ini adalah adanya konflik berdarah yang tiada berkesudahan sejak jaman dahulu kala. Peperangan demi peperangan terus terjadi dan masih berlangsung sampai saat ini antara suku bangsa dan antara agama-agama serumpun yang berkiblat pada moyang yang sama, yaitu nabi Abraham/Ibrahim.
Dalam kitab suci Yahudi, yaitu Taurat atau sering juga disebut Torah terdapat ayat yang menjelaskan adanya perjanjian antara Tuhan dengan tiga patriark Yahudi mengenai suatu daerah suci yang dijanjikan untuk kaum Yahudi. Tanah suci yang dijanjikan Tuhan tersebut selanjutnya dikenal sebagai Eretz Yisrael (tanah Israel), Zion, atau Judea. Setelah itu diperkirakan pada abad ke-11 SM sudah berdiri beberapa kerajaan bangsa Yahudi di tanah suci yang dijanjikan tersebut. Hanya saja setelah kegagalan dalam perang Bar Kokhba melawan Kekaisaran Romawi pada tahun 132 Masehi, kerajaan-kerajaan Yahudi ini mengalami kehancuran.

Aspek Hukum Perlindungan Nasabah, LPS, dan Rahasia Bank

| More
A. Aspek Hukum Perindungan Nasabah
Dalam sistem hukum perbankan Indonesia, pihak nasabah dibiarkan sendiri terlunta-lunta tanpa suatu perlindungan yang predictable dan reasonable. Karena itu, salah satu masalah yang sering dikeluhkan terus menerus adalah tidak adanya atau kurangnya perlindungan terhadap nasabah jika berhubungan dengan bank, baik nasabah debitur, nasabah deposan, maupun nasabah nondebitur-nondeposan.

a) Hubungan Bank Dengan Nasabah
Dari segi kacamata hukum, hubungan antara nasabah dan bank terdiri dari 2 (dua) bentuk, yaitu hubungan kontraktual dan hubungan nonkontraktual.

1. Hubungan Kontraktual
Hubungan yang paling utama dan lazim antara bank dan nasabah adalah hubungan kontraktual. Hal ini berlaku hampir terhadap semua nasabah, baik nasabah debitur, deposan, ataupun nasabah nondebitur-nondeposan.

Hukum Donor Mata

| More
Donor mata (at-tabarru’ bi al-‘ain, eye donation) adalah pemberian kornea mata kepada orang yang membutuhkannya (resipien). Kornea mata tersebut umumnya diambil dari mayat lalu ditransplantasikan (dicangkokkan) kepada resipien. Pengangkatan kornea mata mayat harus dilaksanakan kurang dari 6 jam sejak donor dinyatakan meninggal, dan dalam waktu 24 jam sudah harus dicangkokkan ke resipien. Meski umumnya diambil dari mayat, dimungkinkan pula kornea mata diambil dari donor yang masih hidup. (Yusuf bin Abdullah al-Ahmad, Ahkam Naql A’dha` al-Insan fi a-Fiqh al-Islami, Riyadh : 1425 H).
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...