20 November 2012

Mengurai Masalah Dalam Sholat: Kewajiban dan Tata Cara Berdiri

| More

Masalah 1: Kewajiban Berdiri

Berdiri dalam melaksanakan sholat fardhu hukumnya wajib. Demikian kesepakatan (ijmak) umat Islam. Dengan demikian, jika seseorang mampu berdiri tetapi dia melakukan sholat fardhu tidak sambil berdiri maka sholatnya dianggap tidak sah. Dalilnya adalah sabda Nabi Muhammad saw. terhadap Imran bin Husain, “Lakukanlah sholat sambil berdiri. Jika tidak mampu, lakukanlah sambil duduk dan jika tidak mampu pula, lakukanlah sambil berbaring” (HR. Bukhari dan Muslim).

Rasulullah saw dalam sabdanya itu memerintahkan Imran bin Husain untuk berdiri padahal dia sedang sakit, karena sholat yang dilakukannya adalah sholat fardhu. Adapun dalam melaksanakan sholat sunat, seseorang tidak diwajibkan berdiri. Hal ini diisyaratkan melalui sabda Nabi saw, “Siapa yang melakukan sholat sambil berdiri, maka itu lebih utama (afdholu). Dan siapa yang melakukan sholat sambil duduk, maka dia mendapatkan pahala setengah dari orang-orang yang berdiri. Dan siapa yang melakukan sholat sambil berbaring, maka dia mendapat pahala setengah dari orang yang melakukannya sambil duduk” (HR. Bukhari).

Imam Nawawi mengatakan, “Adapun berdiri yang menjadi syarat (sahnya) sholat adalah menegakkan tulang punggung. Bagi orang yang mampu (sehat), dia tidak boleh berdiri dengan miring ke salah satu arah sehingga tidak memperlihatkan bentuk berdiri (sebenarnya). Dia juga tidak boleh miring seperti orang yang ruku’. Jika miringnya tidak sampai ruku’,[1] tetapi mirip dengan orang yang sedang ruku’ maka sholatnya tidak sah karena dia tidak berdiri tegak. Jika dia merendahkan kepalanya tanpa miring, maka sholatnya sah karena dia masih tegak berdiri. Pendapat ini tanpa khilaf (perbedaan pendapat)”. Adapun mengenai orang yang tidak mampu melakukan hal itu karena  punggungnya yang bongkok atau karena tua sekali dan hanya mampu berdiri sambil membungkuk, bahkan seperti yang sedang ruku’, maka dia harus berdiri (sekedar berdiri dan tidak tegak). Jika dia akan melakukan ruku’, hendaklah lebih miring jika dia mampu. (Syarh al-Muhadzdzab, Juz 3, h. 263).

Wallahu a’lam.

Masalah 2: Kaki dan Bahu Harus Menempel

Salah satu perbuatan makruh atau sangat tidak baik di dalam sholat dan akan mengganggu kekhusyuan sholat adalah memusatkan perhatian pada penempatan (telapak) kaki dan cara menempelkan sisi telapak kaki pada orang lain yang berada di sisinya. Hal itu banyak dilakukan oleh sebagian orang yang mengikuti kelompok ahli bid’ah.

25 October 2012

TAHLIL MENURUT HADIST SHAHIH DAN ULAMA SALAF

| More


Pada hakikatnya majelis tahlil atau tahlilan adalah hanya nama atau sebutan untuk sebuah acara di dalam berdzikir dan berdoa atau bermunajat bersama. Yaitu berkumpulnya sejumlah orang untuk berdoa atau bermunajat kepada Allah SWT dengan cara membaca kalimat-kalimat thayyibah seperti tahmid, takbir, tahlil, tasbih, Asma’ul husna, shalawat dan lain-lain. Maka sangat jelas bahwa majelis tahlil sama dengan majelis dzikir, hanya istilah atau namanya saja yang berbeda namun hakikatnya sama. (Tahlil artinya adalah lafadh Laa ilaaha illallah).

Lalu bagaimana hukumnya mengadakan acara tahlilan atau dzikir dan berdoa bersama yang berkaitan dengan acara kematian untuk mendoakan dan memberikan hadiah pahala kepada orang yang telah meninggal dunia ? Dan apakah hal itu bermanfaat atau tersampaikan bagi si mayyit ? Menghadiahkan Fatihah, atau Yaasiin, atau dzikir, Tahlil, atau shadaqah, atau Qadha puasanya dan lain lain, itu semua sampai kepada Mayyit, dengan Nash yang Jelas dalam Shahih Muslim hadits no.1149, bahwa “seorang wanita bersedekah untuk Ibunya yang telah wafat dan diperbolehkan oleh Rasul saw”, dan adapula riwayat Shahihain Bukhari dan Muslim bahwa “seorang sahabat menghajikan untuk Ibunya yang telah wafat”, dan Rasulullah SAW pun menghadiahkan Sembelihan Beliau SAW saat Idul Adha untuk dirinya dan untuk ummatnya, “Wahai Allah terimalah sembelihan ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari Ummat Muhammad” (Shahih Muslim hadits no.1967).

Dan hal ini (pengiriman amal untuk mayyit itu sampai kepada mayyit) merupakan Jumhur (kesepakatan) Ulama seluruh madzhab dan tak ada yang memungkirinya apalagi mengharamkannya, dan perselisihan pendapat hanya terdapat pada madzhab Imam Syafi’i, bila si pembaca tak mengucapkan lafadz : “Kuhadiahkan”, atau wahai Allah kuhadiahkan sedekah ini, atau dzikir ini, atau ayat ini..”, bila hal ini tidak disebutkan maka sebagian Ulama Syafi’iy mengatakan pahalanya tak sampai.

Jadi tak satupun ulama ikhtilaf dalam sampai atau tidaknya pengiriman amal untuk mayiit, tapi berikhtilaf adalah pada Lafadznya. Demikian pula Ibn Taimiyyah yang menyebutkan 21 hujjah (dua puluh satu dalil) tentang Intifa’ min ‘amalilghair (mendapat manfaat dari amal selainnya). Mengenai ayat : “DAN TIADALAH BAGI SESEORANG KECUALI APA YG DIPERBUATNYA, maka Ibn Abbas ra menyatakan bahwa ayat ini telah mansukh dengan ayat “DAN ORANG ORANG YG BERIMAN YG DIIKUTI KETURUNAN MEREKA DENGAN KEIMANAN”.
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa barang siapa mengingkari sampainya amalan orang hidup pada orang yang meninggal maka ia termasuk ahli bid’ah. Dalam Majmu’ fatawa juz 24 hal306 ia menyatakan, “Para imam telah sepakat bahwa mayit bisa mendapat manfaat dari hadiah pahala orang lain. Ini termasuk hal yang pasti diketahui dalam agama islam dan telah ditunjukkan dengan dalil kitab, sunnah dan ijma’ (konsensus ulama’). Barang siapa menentang hal tersebut maka ia termasuk ahli bid’ah”.

Lebih lanjut pada juz 24 hal 366 Ibnu Taimiyah menafsirkan firman Allah “dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS an-Najm [53]: 39) ia menjelaskan, Allah tidak menyatakan bahwa seseorang tidak bisa mendapat manfaat dari orang lain, Namun Allah berfirman, seseorang hanya berhak atas hasil usahanya sendiri. Sedangkan hasil usaha orang lain adalah hak orang lain. Namum demikian ia bisa memiliki harta orang lain apabila dihadiahkan kepadanya.

22 September 2012

Perbedaan Hukum Islam dan Konvensional

| More

Hukum Islam tidak sama dengan hukum konvensional. Menurut Abdul Qadir Audah dalam “At-Tasyri al-Jinai al-Islamy Muqaran bil bil Qanunil Wad’iy”,  sejatinya hukum Islam tidak dapat dianalogikan dengan hukum konvensional.

Betapa tidak. Hukum Islam merupakan produk Sang Pencipta, sedangkan hukum konvensional hasil pemikiran manusia.

“Ketika keduanya dianalogikan, ibarat membandingkan bumi dan langit dan manusia dengan Tuhan,” katau Audah. Berikut ini perbedaan dasar antara hukum Islam dan hukum konvensional:

Sumber hukum

Pada prinsipnya, perbedaan yang paling mendasar antara hukum Islam dan hukum konvensional  adalah sumber hukumnya. Kedua hukum tersebut dengan jelas merepresentasikan sifat pembuat masing-masingnya.

Hukum konvensional bersumber dari hasil pemikiran manusia yang ditetapkan untuk memenuhi segala kebutuhan mereka yang bersifat temporal. Hukum ini juga dibuat dengan kemampuan akal manusia yang memiliki keterbatasan dan kekurangan untuk memahami perkara gaib dan menghukumi perkara yang belum terjadi.

Sedangkan hukum Islam bersumber dari Allah SWT. Sejak diturunkan, hukum Islam mempunyai teori hukum yang terbaru yang baru dicapai oleh hukum konvensional akhir-akhir ini, padahal hukum konvensional lebih tua dari hukum Islam. Lebih dari itu, hukum Islam lebih banyak mencapai sesuatu yang tidak dapat dicapai oleh hukum konvensional.

Sebagai hukum hasil ciptaan manusia, hukum konvensional merepresentasikan kekurangan, kelemahan, dan ketidakmampuan manusia serta sedikitnya kecerdasan mereka. Hukum konvensional tentunya sarat dengan perubahan dan pergantian atau yang dinamakan dengan perkembangan (evolusi) seiring dengan perkembangan masyarakat, tingkatan, kedudukan, dan situasi mereka.

“Karena itu, hukum konvensional selalu akan kekurangan dan mustahil sampai pada tingkat kesempurnaan selama pembuatnya tidak mungkin disifati dengan kesempurnaan (manusia), dan ia mustahil dapat memahami dengan baik apa yang akan terjadi meskipun dapat memahami apa yang telah terjadi,” papar Audah.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...