25 April 2013

Ilmu Hikmah Tingkat Tinggi

| More


Di beberapa perguruan bela diri pencak silat ilmu hikmah merupakan bagian dari salah satu keilmuan yang diajarkan dan dipelajari. Tetapi ada juga perguruan ilmu hikmah yang berdiri sendiri tidak menyertakan pencak silat di dalamnya. Di perguruan ilmu hikmah para siswa akan belajar ilmu hikmah tingkat tinggi dengan berbagai macam nama dan kegunaan keilmuan.

Dalam belajar ilmu hikmah tingkat tinggi tersebut masing-masing siswa mempunyai alasan dan tujuan. Ada yang coba-coba sekedar ingin tahu, ada yang ingin bisa sakti mandraguna dan ada juga diniatkan kelak dijadikan sebagai mata pencaharian dengan membuka praktek sebagai paranormal, guru spiritual, penasehat spiritual, ahli pengobatan ilmu hikmah dan profesi lainnya yang berkenaan dengan ilmu hikmah. Di mana di dalam belajar ilmu hikmah tersebut siswa tidak lepas dari adab dan tata cara yang meliputi pengijazahan dengan adanya mahar.

Pengertian pengijazahan disini adalah turunnya ilmu dari seorang guru ke siswa-murid. Sedangkan pengertian mahar dalam ijazah ilmu hikmah adalah biaya dari pengijazahan tersebut. Dan mahar ini merupakan adab dan ketentuan umum di dalam pengijazahan suatu keilmuan.

Belajar ilmu hikmah tingkat tinggi yang dimaksudkan disini adalah siswa diajarkan berbagai keilmuan yang ada di dalam domain ilmu hikmah. Dari ilmu supranatural, ilmu parapsikologi, ilmu terawangan, ilmu kesaktian, ilmu pernafasan, ilmu pengasihan, ilmu mahabbah, ilmu kebal, ilmu mata batin, ilmu pengobatan, ilmu laduni, ilmu kasyaf, ilmu makrifat-ma’rifatullah,  ilmu gaib-ghaib dan ilmu-ilmu lainnya.

Memang ada deviasi atau bias dari arti dan pengertian ilmu hikmah itu sendiri dalam beberapa dekade atau kurun waktu belakangan ini. Dimana ilmu hikmah dipahami sebagai ilmu kesaktian, ilmu tenaga dalam, ilmu pengasihan, ilmu pengobatan, ilmu terawangan, ilmu kebal pukul, ilmu kebal senjata, ilmu gaib dan ilmu-ilmu lainnya dari hasil wirid dengan bacaan dan jumlah tertentu.

Ilmu hikmah sebenarnya bagian dari thoriqoh. Untuk bisa menjadi murid atau santri dari suatu thoriqoh harus melalui proses bai’at dari seorang mursyid. Di dalam setiap aliran thoriqoh selalu ada mursyid yang akan membimbing lahir dan batin kepada para murid atau santri. Pembelajaran di thoriqoh pun melalui metode riyadhoh dengan memberikan jumlah bacaan wirid secara bertahap.  Dan terus meningkat baik jumlah bacaannya maupun macam wiridnya. Ada empat maqom atau tingkatan di dalam thoriqoh yaitu syariat, hakikat, thoriqot dan makrifat. Meskipun bagian dari thoriqoh tetapi ilmu hikmah tidak pernah diajarkan secara khusus. Karena memang bukan itu tujuan utama dari thoriqoh.

24 April 2013

Buku Hadis-Hadis Bermasalah Karangan Ali Musthafa Yaqub (eBook Free Download)

| More



Kini Anda tidak perlu repot lagi mencari buku tersebut, baik di perpustakaan maupun di toko buku, karena buku ini sudah hadir dalam bentuk PDF dan Anda bebas membacanya kapan pun dan di mana pun, bahkan tanpa mengeluarkan uang sedikit pun (hanya kuota internet yang terpakai). 

Buku Hadit-hadits bermasalah awal mulanya adalah jawaban atas pertanyaan dari berbagai lapisan masyarakat tentang hadis-hadis yang berkembang di kalangan mereka. Lalu disajikan dalam bentuk tulisan secara berkala di majalah Amanah dalam rubrik Hadis/Mimbar. Pada tahun 2003 barulah buku beliau diterbitakan oleh Pustaka Firdaus.


Buku tersebut berisi informasi penting tentang hadits-hadits yang dipermasalahkan dikalangan masyarkat. Ada sebanyak 33 Hadits yang dihimpun dalam buku tersebut yang dipandang sebagai hadits-hadits yang bermasalah yang masyhur dikalangan masyarakat Indonesia.

Metode yang dipakai oleh Ali Mustafa Ya’qub dalam menulis bukunya adalah metode maudhu’i (tematik). Dengan diawali dengan uraian cerita (qishahah) dan metode dialog (hiwar). Ali Mustafa Ya’qub menjabarkan setiap hadis dari mulai matan (teks)-nya, rawi (periwayat), kualitas hadis dan kedudukan hadis itu secara umum serta uraian sedikit banyak menyangkut ilmu hadits.

Buku Hadits-hadits bermasalah memiliki beberapa keistimewaan dibandingkan buku sejenisnya, antara lain: Mencantumkan nama Perawi Hadits yang bermasalah, membumbuhi bukunya dengan komentar-komentar para ulama terhadap hadits yang diteliti, beliau melengkapi bukunya dengan menjelaskan Asbabul wurud hadits tersebut, dilengkapi dengan uraian cerita (qishahah) dan metode dialog (hiwar) dan menjelaskan sumber dimana hadits tersebut diambil. Sedangkan kekurangan yang terdapat pada buku beliau ialah ada beberapa hadits yang diambil dari sumber yang kedua karna kadang kala beliau kesulitan untuk mendapatkan kitab sumber yang asli karena terbatasnya literatur-literatur hadits di Indonesia.

Berikut Daftar Isi dari buku Hadis-Hadis Bermasalah:

03 April 2013

Ihya Ulumuddin Karangan Imam Ghozali (Free Download)

| More

Kitab Ihya Ulumuddin yang bisa didownload dalam bentuk PDF, JAR atau JAVA (format HP) ini adalah karya seorang ulama besar, Hujjatul Islam, Al Imam Abu Hamid Ghozali atau Imam Ghozali adalah kitab besar yang sangat berpengaruh di kalangan umat Islam. Walaupun umur kitab ini sudah ratusan tahun, namun hingga kini, kitab ini tetap menjadi rujukan utama bagi para penempuh jalan sufi.

Kitab ini berisi ajaran tentang Adab, ibadah, tauhid, akidah dan tasawuf yang sangat mendalam. Kitab ini merupakan hasil perenungan yang mendalam dari Imam Ghozali tentang berbagai hal, khususnya tentang pensucian hati. Seorang ulama besar lainnya al-Imam an-Nawawi pernah berkata: “Jika semua kitab Islam hilang, naudzubillah, dan yang tersisa hanya kitab Ihya’ maka ia mencukupi semua kitab yang hilang itu.”


Silahkan download kitabnya atau terjemahnya secara GRATIS alias Cuma-Cuma dengan klik gambar berikut:


19 March 2013

Mu'jam Mufahrasy li Alfadzil Hadis Karangan AJ. Wensinck (Free Download)

| More
Namanya adalah Wensick Arent Jan, ia lahir pada tahun 1882 dan meninggal pada tahun 1939. Ia seorang anak dari Menteri Belanda bernama Johan Herman Wensinck dan ibunya bernama Sarah Gertrude Vermeer, kedua orang tuanya ini merupakan keturunan Yahudi. Beliau mempelajari bahasa-bahasa dan agama-agama Timur, juga belajar kepada Houtsman, De Goeje, dan Snouck Hurgronje.


Seorang peneliti sejarah, Dr. Veld mengatakan bahwa Wensinck erupakan seorang orientalis sejati, ia lebih piawai memainkan spionase daripada gurunya, Snouck Hurgronje  Ia bahkan menjadi rujukan utama umat Islam dan orientalis mengenai literatur dalam karya-karyanya. Dan Wensick tentunya lebih berbahaya dari gurunya dalam melakukan infiltrasi ajaran orientalisnya kedalam pendidikan Islam pada bidang akademik. Secara bahasa, Dr. Veld. Mengatakan bahwa Wensick memang telah mendapatkan doktrin yang kuat dari gurunya, Snouck Hurgronje, untuk menghancurkan Islam melalui berbagai ilmu orientalisnya dari dalam tubuh umat Islam sendiri dengan memberikan buku panduan Islamnya.

Sebagai seorang Yahudi, Wensinck. Walaupun seorang Belanda sangat piawai dalam berbahasa Ibrani, ia juga mampu berbahasa daerah Syria dan bahasa Arab. Tesisnya yang berjudul “Mohammad en de Yoden le Medina” (Muhammad dan orang Yahudi di Madinah). Ini merupakan tesis yang diperoleh dari karya Snouck Hurgronje. Ini juga dijadikan sebagai tesis rujukan mengenai Islam dan sangat terkenal di Universitas Leiden. Ia lulus dengan predikat Cumlaude pada tanggal 18 Maret 1908.

Pada tahun 1912 Wensick kemudian diangkat menjadi guru besar bahasa Ibrani di Leiden, ia merupakan seorang yang sangat mencintai Yahudi. Bahkan ia mengatakan mengenai pentingnya Yahudi untuk menguasai Arab. Sebagai guru besar bahasa Ibrani yang mencintai Yahudi, Wensick sangat terbatas dalam memperluas ajaran ke-Yahudi-annya. Tetapi ia terus menyiarkan mengenai ajaran-ajaran Yahudi. Pada tahun 1917, ia secara khusus benar-benar mempelajari agama Kristen dan Islam dengan benar-benar memfokuskannya. Yang sebelumnya ia hanya tahu dari literatur gurunya Snouck Hurgronje.

Secara fokus, Wensick mempelajari Islam dari Tasawuf terlebih dahulu, sebagaimana ia mempelajari dari literatur guru Tasawuf dunia, Imam Ghazali. Setelah ia mempelajari Islam, pada tahun 1927, Wensinck diangkat juga menjadi guru besar bahasa Arab, bahasa Syira dan guru besar agama Islam di Universitas Leiden.

14 February 2013

ILMU TAHQIQ AL-HADIS

| More
Hadis merupakan sumber hukum yang kedua setelah al-Qur’an. Keberadaan hadis yang begitu kompleks memaksakan kita untuk selektif dalam penggunaannya sebagai sumber atau dasar hukum. Hal inilah yang kemudian para ulama memilah dan memilih hadis dengan sangat hati-hati, karena ditakutkan apa yang disebut hadis Nabi saw. ternyata setelah ditelusuri Nabi tidak pernah mengeluarkannya. Dan ini bisa dijawab melalui penelusuran sanad atau yang sudah kita kenal dengan Ilmu Takhrij Al-Hadis. Lalu apa yang dimaksud dengan Tahqiq Al-Hadis? Adakah hubunganya dengan semua itu, atau paling tidak hubungan tahqiq dengan hadis. 

Definisi 
Ilmu Jarh wa Ta’dil hanya berkutat pada kajian tsiqat atau ketidak-tsiqat-an para rawi hadis, begitu juga dengan Ilmu Rijal Al-Hadis yang hanya membahas tentang kebersambungan atau ke-muttashil-an para perawi baik dari segi tempat, waktu wafat dan lahir, maupun dari hubunganya sebagai guru dan murid. Sementara Ilmu Tahqiq Al-Hadis—meskipun secara kajian atau penelusuran pustaka belum kami dapatkan—tapi berdasarkan informasi sima’i dari para dosen, bahwasanya Ilmu Tahqiq Al-Hadis adalah tidak jauh dengan Ilmu Takhrij Al-Hadis. Ini artinya bahwa Ilmu Tahqiq Al-Hadis adalah ilmu yang membahas apakah suatu hadis itu termasuk shahih atau dha’if dan bisa dijadikan dasar sebuah hukum. 
Ilmu Tahqiq Al-Hadis merupakan penjajagan ataupun penjelasan tahap akhir terhadap perincian pemahaman hadis secara universal atau keseluruhan khususnya yang terkait dengan substansi suatu hadis. Dalam istilah lain, Ilmu Tahqiq Al-Hadis disebut juga Fiqh Al-Hadis.[1] Kompleksitas yang mengarungi seluruh problematika hadis dijawab dengan ilmu ini. 

Contoh Penerapan 
Sebagai gambaran umum mengenai proyeksi kerja Ilmu Tahqiq Al-Hadis, dibawah ini kami berikan contoh sebagai pengantar untuk memahami apa itu sebenarnya yang dimaksud dengan Ilmu Tahqiq Al-Hadis. 
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ رَوَاهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ الْمَخْرَمِيُّ وَعَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ أَبِي عَوْنٍ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ ﴿ رواه البخاري ﴾[2]
Telah berbicara kepada kami Ya’qub, berkata Ibrahim ibn Sa’d dari ayahnya dari Al Qasim ibn Muhammad dari Aisyah ra., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang mendatangkan hal baru dalam agama yang tidak termasuk dalam bagian darinya (tidak ada dasar hukumnya) maka tertolak”. ﴾HR. Bukhari﴿ 

Cara kerja Ilmu Tahqiq Al-Hadis dalam menganalisis hadis di atas adalah sama seperti dengan ilmu-ilmu hadis yang terkait. Namun dalam ilmu ini kita akan memperoleh gambaran yang lebih holistik dan secara menyeluruh serta komprehensif.

05 February 2013

Asbabun Nuzul Karangan An-Nisaburi (Free Download)

| More

Asbab al-Nuzul adalah konsep, teori atau berita tentang adanya “sebab-sebab  turun”-nya  wahyu tertentu dari al-Qur’an kepada Nabi s.a.w., baik berupa satu ayat, satu rangkaian  ayat  atau satu  surat. Konsep ini muncul karena dalam kenyataan, seperti diungkapkan para ahli biografi Nabi, sejarah al-Qur’an  maupun sejarah  Islam,  diketahui  dengan  cukup pasti adanya situasi atau konteks tertentu diwahyukan  suatu  firman.  Beberapa  di antaranya  bahkan  dapat  langsung disimpulkan dari lafal teks firman bersangkutan. Seperti, misalnya, lafal  permulaan  ayat pertama  surat  al-Anfal  menunjukan dengan jelas bahwa firman itu diturunkan  kepada  Nabi  untuk  memberi  petunjuk  kepada beliau   mengenai   perkara   yang  ditanyakan  orang  tentang bagaimana membagi harta rampasan perang.  Atau  seperti  surat al-Masad  (Tabbat),  adalah jelas turun dalam kaitannya dengan pengalaman Nabi yang menyangkut seorang tokoh  kafir  Quraisy, paman  nabi  sendiri,  yang  bernama atau dipanggil Abu Lahab, beserta istrinya. Demikian juga,  dari  lafal  dan  konteksnya masing-masing   dapat   diketahui   dengan  jelas  sebab-sebab  turunnya surat Abasa al-Tahim, ayat tentang  perubahan  bentuk rembulan  (al-ahillah)  dalam surat al-Baqarah/2:189, dan lain sebagainya.


Pengetahuan  tentang  asbab  al-Nuzul  akan membantu seseorang memahami konteks diturunkannya sebuah ayat suci.  Konteks  itu akan  memberi  penjelasan tentang implikasi sebuah firman, dan memberi  bahan  melakukan  penafsiran  dan  pemikiran  tentang bagaimana mengaplikasikan sebuah firman itu dalam situasi yang berbeda.

26 December 2012

ADA APA DENGAN PERBEDAAN TULISAN بسم dan باسم DALAM AL-QUR’AN?

| More
Al-Qur’an adalah kitab suci yang memiliki lafal-lafal paling fasih, terangkai dalam struktur paling indah dan mengandung makna paling sahih dan paling benar. Setiap kata dalam Al-Qur’an memiliki makna yang tepat dan mendalam. Struktur dan makna dalam setiap kalimat ini, tak bisa dipisahkan. Contohnya bisa kita lihat dalam surat al-Fatihah ayat 5:

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
“Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan”

Dalam struktur kalimat normal, seharusnya kalimat tersebut adalah إِيَّاكَ نَعْبُدُ , tapi al-Qur’an menggunakan struktur إِيَّاكَ نَعْبُدُ karena memiliki tujuan, yaitu di dalamnya terkandung makna pengkhususan sehingga bila struktur إِيَّاكَ نَعْبُدُ artinya adalah kami beribadah kepada-Mu, tapi struktur إِيَّاكَ نَعْبُدُ artinya menjadi “Hanya kepada Engkaulah kami menyembah”.

Demikianlah bahwa struktur dan makna sangat berkaitan. Termasuk didalamnya penulisan setiap kata dalam al-Qur’an. Ada beberapa kata yang ditulis secara berbeda, dan itu bukanlah sebuah kesalahan dan tidak juga merupakan sebuah kebetulan, tapi justru sebuah keunikan bahasa al-Qur’an yang memiliki tujuan. Penambahan dan pengurangan huruf nya pasti mengandung makna yang sangat mendalam.

Salah satu kata dalam al-Qur’an yang memiliki bentuk tulisan yang berbeda adalah kata بسم dan باسم. Kita sering melihat fenomena ini, karena dua kata ini cukup familiar di telinga ini, kata بسم sering kita baca dalam fatihah dan sering kita tulis pada saat kita menulis basmallah, sementara kata باسم sering kita baca dalam surat al’alaq.

Dalam kitab “I’rab al-Qur’an wa Bayanuhu” diceritakan bahwa dahulu, kaum Quraisy sebelum Islam, menulis kata “باسمك اللّهمّ” yaitu dengan menggunakan alif, termasuk Rasulullah Saw juga menulis باسمك dengan menggunakan alif, hingga al-Qur’an datang dan menawarkan alternatif tulisan yang berbeda yaitu tanpa alif menjadi بِسْمِ اللَّهِ, dan fenomena ini menjadi kajian menarik bagi para ahli bahasa dan ulama tafsir. Ada berbagai pendapat dari para ulama yang bisa menjelaskan tentang penambahan dan pengurangan huruf alif pada dua kata tersebut.

Fenomena tersebut memunculkan beberapa argumentasi, yaitu:
  1. Adanya tulisan suatu kata yang berbeda dalam al-Qur’an mengarahkan bahwa ada hal penting yang bisa direnungi
  2. Penambahan huruf pada suatu kata yang berbeda dengan kata biasanya, berarti penambahan pola kata itu akan berpengaruh pada penambahan makna kata tersebut.
  3. Penambahan pola kata memungkinkan pada makna perlu pelan-pelan, lambat, perhatian, perenungan atau pemisahan bagian-bagiannya.
  4. Pengurangan huruf dalam suatu kata bisa berarti pada penyusutan kejadian, penyusutan makna dan penekanannya atau kerapatan bagian-bagiannya.
Mari kita lihat ayat-ayat yang mengandung kata بسم dan باسم .

06 December 2012

Inilah Para Pencuri Sholat

| More

“Sungguh sejahat-jahatnya pencuri dari kalangan manusia adalah orang yang mencuri shalatnya.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apa yang dimaksud mencuri shalatnya?” Beliau Saw berkata, “Ia tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya. Dan sungguh orang yang paling pelit (kikir) adalah orang yang pelit mengucapkan salam. (HR. Thabrani & Hakim)
Shalat adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh muslim yang berakal dan telah baligh. Semua Ulama baik salaf maupun khalaf sepakat akan kewajiban shalat dan menghukuminya fardhu ‘ain, kewajiban yang wajib dilakukan oleh tiap-tiap individu. Shalat termasuk rukun Islam yang kedua dan wajib ditegakkan. Sebegitu wajibnya shalat sampai tidak ada rukhsah (keringanan) untuk meninggalkannya bagi seorang muslim. Kalau terlupa/tertidur kita wajib melaksanakan shalat ketika ingat. Jika tidak ada air untuk berwudhu, kita dapat menggantinya dengan tayamum. Menjaga shalat juga merupakan wasiat Rasulullah sebelum meninggal dunia. “Jagalah shalat, jagalah shalat dan hamba sahayamu”

Pencuri Shalat

Di era modern kini dan di tengah ketatnya persaingan dunia, baik dalam hal bisnis, ekonomi, politik dan sosial budaya, semua orang menginginkan hidup serba instan. Semua ingin dijalankan dengan cepat dan instan serta mudah. Tak terkecuali dalam hal ibadah termasuk shalat. Dengan alasan ingin mempersingkat dan mengefektifkan waktu, banyak muslim yang tergesa-gesa dalam melaksanakan shalat. Hal ini telah diingatkan dengan tegas oleh Rasulullah empat belas abad yang lalu dalam redaksi Thabrani dan Hakim.

“Sungguh sejahat-jahatnya pencuri dari kalangan manusia adalah orang yang mencuri shalatnya.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apa yang dimaksud mencuri shalatnya?” Beliau Saw berkata, “Ia tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya. Dan sungguh orang yang paling pelit (kikir) adalah orang yang pelit mengucapkan salam.”

Rasulullah menyebutnya dengan istilah “pencuri yang paling jahat” bagi muslim yang tidak menyempurnakan shalatnya. Tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya. Kita sering marah ketika ada seseorang yang mencuri sandal kita, terlebih lagi jika kita yang menjadi para pencuri shalat karena tergesa-gesa dan tidak menyempurnakan shalat baik dalam rukuk, sujud maupun salamnya.

20 November 2012

Mengurai Masalah Dalam Sholat: Kewajiban dan Tata Cara Berdiri

| More

Masalah 1: Kewajiban Berdiri

Berdiri dalam melaksanakan sholat fardhu hukumnya wajib. Demikian kesepakatan (ijmak) umat Islam. Dengan demikian, jika seseorang mampu berdiri tetapi dia melakukan sholat fardhu tidak sambil berdiri maka sholatnya dianggap tidak sah. Dalilnya adalah sabda Nabi Muhammad saw. terhadap Imran bin Husain, “Lakukanlah sholat sambil berdiri. Jika tidak mampu, lakukanlah sambil duduk dan jika tidak mampu pula, lakukanlah sambil berbaring” (HR. Bukhari dan Muslim).

Rasulullah saw dalam sabdanya itu memerintahkan Imran bin Husain untuk berdiri padahal dia sedang sakit, karena sholat yang dilakukannya adalah sholat fardhu. Adapun dalam melaksanakan sholat sunat, seseorang tidak diwajibkan berdiri. Hal ini diisyaratkan melalui sabda Nabi saw, “Siapa yang melakukan sholat sambil berdiri, maka itu lebih utama (afdholu). Dan siapa yang melakukan sholat sambil duduk, maka dia mendapatkan pahala setengah dari orang-orang yang berdiri. Dan siapa yang melakukan sholat sambil berbaring, maka dia mendapat pahala setengah dari orang yang melakukannya sambil duduk” (HR. Bukhari).

Imam Nawawi mengatakan, “Adapun berdiri yang menjadi syarat (sahnya) sholat adalah menegakkan tulang punggung. Bagi orang yang mampu (sehat), dia tidak boleh berdiri dengan miring ke salah satu arah sehingga tidak memperlihatkan bentuk berdiri (sebenarnya). Dia juga tidak boleh miring seperti orang yang ruku’. Jika miringnya tidak sampai ruku’,[1] tetapi mirip dengan orang yang sedang ruku’ maka sholatnya tidak sah karena dia tidak berdiri tegak. Jika dia merendahkan kepalanya tanpa miring, maka sholatnya sah karena dia masih tegak berdiri. Pendapat ini tanpa khilaf (perbedaan pendapat)”. Adapun mengenai orang yang tidak mampu melakukan hal itu karena  punggungnya yang bongkok atau karena tua sekali dan hanya mampu berdiri sambil membungkuk, bahkan seperti yang sedang ruku’, maka dia harus berdiri (sekedar berdiri dan tidak tegak). Jika dia akan melakukan ruku’, hendaklah lebih miring jika dia mampu. (Syarh al-Muhadzdzab, Juz 3, h. 263).

Wallahu a’lam.

Masalah 2: Kaki dan Bahu Harus Menempel

Salah satu perbuatan makruh atau sangat tidak baik di dalam sholat dan akan mengganggu kekhusyuan sholat adalah memusatkan perhatian pada penempatan (telapak) kaki dan cara menempelkan sisi telapak kaki pada orang lain yang berada di sisinya. Hal itu banyak dilakukan oleh sebagian orang yang mengikuti kelompok ahli bid’ah.

25 October 2012

TAHLIL MENURUT HADIST SHAHIH DAN ULAMA SALAF

| More


Pada hakikatnya majelis tahlil atau tahlilan adalah hanya nama atau sebutan untuk sebuah acara di dalam berdzikir dan berdoa atau bermunajat bersama. Yaitu berkumpulnya sejumlah orang untuk berdoa atau bermunajat kepada Allah SWT dengan cara membaca kalimat-kalimat thayyibah seperti tahmid, takbir, tahlil, tasbih, Asma’ul husna, shalawat dan lain-lain. Maka sangat jelas bahwa majelis tahlil sama dengan majelis dzikir, hanya istilah atau namanya saja yang berbeda namun hakikatnya sama. (Tahlil artinya adalah lafadh Laa ilaaha illallah).

Lalu bagaimana hukumnya mengadakan acara tahlilan atau dzikir dan berdoa bersama yang berkaitan dengan acara kematian untuk mendoakan dan memberikan hadiah pahala kepada orang yang telah meninggal dunia ? Dan apakah hal itu bermanfaat atau tersampaikan bagi si mayyit ? Menghadiahkan Fatihah, atau Yaasiin, atau dzikir, Tahlil, atau shadaqah, atau Qadha puasanya dan lain lain, itu semua sampai kepada Mayyit, dengan Nash yang Jelas dalam Shahih Muslim hadits no.1149, bahwa “seorang wanita bersedekah untuk Ibunya yang telah wafat dan diperbolehkan oleh Rasul saw”, dan adapula riwayat Shahihain Bukhari dan Muslim bahwa “seorang sahabat menghajikan untuk Ibunya yang telah wafat”, dan Rasulullah SAW pun menghadiahkan Sembelihan Beliau SAW saat Idul Adha untuk dirinya dan untuk ummatnya, “Wahai Allah terimalah sembelihan ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari Ummat Muhammad” (Shahih Muslim hadits no.1967).

Dan hal ini (pengiriman amal untuk mayyit itu sampai kepada mayyit) merupakan Jumhur (kesepakatan) Ulama seluruh madzhab dan tak ada yang memungkirinya apalagi mengharamkannya, dan perselisihan pendapat hanya terdapat pada madzhab Imam Syafi’i, bila si pembaca tak mengucapkan lafadz : “Kuhadiahkan”, atau wahai Allah kuhadiahkan sedekah ini, atau dzikir ini, atau ayat ini..”, bila hal ini tidak disebutkan maka sebagian Ulama Syafi’iy mengatakan pahalanya tak sampai.

Jadi tak satupun ulama ikhtilaf dalam sampai atau tidaknya pengiriman amal untuk mayiit, tapi berikhtilaf adalah pada Lafadznya. Demikian pula Ibn Taimiyyah yang menyebutkan 21 hujjah (dua puluh satu dalil) tentang Intifa’ min ‘amalilghair (mendapat manfaat dari amal selainnya). Mengenai ayat : “DAN TIADALAH BAGI SESEORANG KECUALI APA YG DIPERBUATNYA, maka Ibn Abbas ra menyatakan bahwa ayat ini telah mansukh dengan ayat “DAN ORANG ORANG YG BERIMAN YG DIIKUTI KETURUNAN MEREKA DENGAN KEIMANAN”.
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa barang siapa mengingkari sampainya amalan orang hidup pada orang yang meninggal maka ia termasuk ahli bid’ah. Dalam Majmu’ fatawa juz 24 hal306 ia menyatakan, “Para imam telah sepakat bahwa mayit bisa mendapat manfaat dari hadiah pahala orang lain. Ini termasuk hal yang pasti diketahui dalam agama islam dan telah ditunjukkan dengan dalil kitab, sunnah dan ijma’ (konsensus ulama’). Barang siapa menentang hal tersebut maka ia termasuk ahli bid’ah”.

Lebih lanjut pada juz 24 hal 366 Ibnu Taimiyah menafsirkan firman Allah “dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS an-Najm [53]: 39) ia menjelaskan, Allah tidak menyatakan bahwa seseorang tidak bisa mendapat manfaat dari orang lain, Namun Allah berfirman, seseorang hanya berhak atas hasil usahanya sendiri. Sedangkan hasil usaha orang lain adalah hak orang lain. Namum demikian ia bisa memiliki harta orang lain apabila dihadiahkan kepadanya.

22 September 2012

Perbedaan Hukum Islam dan Konvensional

| More

Hukum Islam tidak sama dengan hukum konvensional. Menurut Abdul Qadir Audah dalam “At-Tasyri al-Jinai al-Islamy Muqaran bil bil Qanunil Wad’iy”,  sejatinya hukum Islam tidak dapat dianalogikan dengan hukum konvensional.

Betapa tidak. Hukum Islam merupakan produk Sang Pencipta, sedangkan hukum konvensional hasil pemikiran manusia.

“Ketika keduanya dianalogikan, ibarat membandingkan bumi dan langit dan manusia dengan Tuhan,” katau Audah. Berikut ini perbedaan dasar antara hukum Islam dan hukum konvensional:

Sumber hukum

Pada prinsipnya, perbedaan yang paling mendasar antara hukum Islam dan hukum konvensional  adalah sumber hukumnya. Kedua hukum tersebut dengan jelas merepresentasikan sifat pembuat masing-masingnya.

Hukum konvensional bersumber dari hasil pemikiran manusia yang ditetapkan untuk memenuhi segala kebutuhan mereka yang bersifat temporal. Hukum ini juga dibuat dengan kemampuan akal manusia yang memiliki keterbatasan dan kekurangan untuk memahami perkara gaib dan menghukumi perkara yang belum terjadi.

Sedangkan hukum Islam bersumber dari Allah SWT. Sejak diturunkan, hukum Islam mempunyai teori hukum yang terbaru yang baru dicapai oleh hukum konvensional akhir-akhir ini, padahal hukum konvensional lebih tua dari hukum Islam. Lebih dari itu, hukum Islam lebih banyak mencapai sesuatu yang tidak dapat dicapai oleh hukum konvensional.

Sebagai hukum hasil ciptaan manusia, hukum konvensional merepresentasikan kekurangan, kelemahan, dan ketidakmampuan manusia serta sedikitnya kecerdasan mereka. Hukum konvensional tentunya sarat dengan perubahan dan pergantian atau yang dinamakan dengan perkembangan (evolusi) seiring dengan perkembangan masyarakat, tingkatan, kedudukan, dan situasi mereka.

“Karena itu, hukum konvensional selalu akan kekurangan dan mustahil sampai pada tingkat kesempurnaan selama pembuatnya tidak mungkin disifati dengan kesempurnaan (manusia), dan ia mustahil dapat memahami dengan baik apa yang akan terjadi meskipun dapat memahami apa yang telah terjadi,” papar Audah.

04 August 2012

15 Azab Bagi Orang Yang Meninggalkan Sholat!

| More

Dalam sebuah hadis menerangkan bahawa Rasulullah S.A.W telah bersabda: "Barang siapa yang mengabaikan solat secara berjemaah maka Allah S.W.T akan mengenakan 15 tindakan yang merbahaya ke atasnya”.

6 Balasan Ketika Masih Hidup:
1. Allah akan mencabut barakah dari umurnya
2. Allah akan membuang ciri-ciri orang yang baik (nur) dari wajahnya
3. Setiap amalan yang dilakukan Allah tidak akan dibalas
4. Do'anya tidak akan naik ke langit
5. Bukan darinya dianggap sebagai do'a orang yang soleh
6. Roh dikeluarkan tanpa Iman

3 balasan semasa hendak mati:
1. Mati didalam keadaan yang sangat memalukan
2. Mati didalam keadaan lapar.
3. Mati didalam keadaan haus, walaupun minum air seluruh lautan sekalipun ia masih haus.

3 balasan semasa didalam kubur:
1. Allah menyempitkan kuburnya sehingga tulang rusuknya bertemu
2. Allah membakar kuburnya dengan api !
3. Allah menghantarkan seekor ular yang bernama "al-syujaa'" yang akan memukulnya dari pagi sehingga tengahari kerana meninggalkan solat Subuh, dari tengahari sehingga Asar kerana meninggalkan Asar dan seterusnya. Dengan setiap pukulan ia boleh menimbuskan seseorang sejauh 70 ela kebawah tanah.

3 balasan dihari Kiamat:
1. Allah menghantar mereka yang bersamanya kedalam neraka dengan cara menarik mukanya.
2. Allah melihatnya dengan marah yang menyebabkan daging dimukanya jatuh kebawah
3. Allah mengadilkannya secara ketat dan mencampakkannya kedalam api neraka dan ia adalah satu keputusan yang buruk!


03 August 2012

Bila HP Berdering di Tengah Sholat, Apa Hukumnya?

| More

Suatu ketika, ada seorang ikhwan mengajukan pertanyaan kepada penulis saat dauroh di salah satu kota luar Jawa, “Ustadz, kemarin ada kejadian di masjid kampung, ketika kami tengah menjalankan sholat, tiba-tiba HP seorang makmum berdering dengan nada suara tawa seorang bayi. Spontan saja, nada lucu itu membuat geli jama’ah sholat dan membuat sebagian mereka tak kuasa menahan tawa. Bagaimana hukum sholatnya, apakah batal ataukah tidak?”

Kejadian di atas ternyata bukanlah satu-satunya. Masih banyak kejadian serupa yang terjadi karena ulah HP yang tidak terkondisikan dengan baik. Bukankah sering kita mendengarkan nada HP alunan musik dan nyanyian saat kaum muslimin bermunajat kepada Alloh di rumah-Nya yang mulia?!

Dari sinilah, hati ini terdorong untuk membahas masalah hukum mematikan dering HP di tengah sholat. Semoga Alloh menambahkan ilmu yang bermanfaat bagi kita.

HP, Sebuah Anugerah Ilahi
Saudaraku, sesungguhnya nikmat Alloh kepada hamba-Nya banyak sekali pada sepanjang zaman dan tempat. Alloh berfirman:

وَءَاتَىٰكُم مِّن كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ ۚ وَإِن تَعُدُّوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ لَا تُحْصُوهَآ ۗ إِنَّ ٱلْإِنسَـٰنَ لَظَلُومٌۭ كَفَّارٌۭ ﴿٣٤﴾

Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Alloh, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Alloh). (QS. Ibrohim [14]: 34)

Di antara nikmat tersebut adalah ditemukannya alat-alat elektronik modern seperti telepon dan HP yang sangat besar manfaatnya dalam mempermudah urusan manusia di dunia. Oleh karenanya, hendaknya kita beradab dengan adab-adab penggunaannya[1] dan pandai-pandai mensyukurinya dengan cara menggunakannya dalam kebaikan seperti dakwah, bakti kepada orang tua, menyambung silaturrohim, dan lain-lain; bukan malah sebaliknya, menggunakan HP untuk bermaksiat kepada Alloh seperti menyetel musik dan nyanyian, pacaran, menyebarkan fitnah dan kedustaan, dan sebagainya.

Alat kecil dan unik ini pada saat sekarang bak jamur di musim hujan yang dikonsumsi oleh hampir semua lapisan masyarakat baik miskin atau kaya, kecil atau dewasa, pria atau wanita, pelajar atau orang biasa. Seakan-akan hampir semua kantong tak sepi darinya.

Namun, seiring dengan beredarnya HP ini, muncul juga segudang masalah dan pertanyaan yang mencuat berkaitan dengan HP, ada yang bertanya tentang hukum nada musiknya, ada yang bertanya tentang hukum foto kameranya[2], ada yang bertanya tentang hukum membawa HP yang berisi program al-Qur‘an ke WC[3], ada yang bertanya tentang hukum menggunakan nada lantunan ayat al-Qur‘an dan adzan sebagai nada panggil dan tunggu[4], dan seabrek masalah lainnya yang banyak sekali.

Di antaranya sekian banyak persoalan tersebut, yang menjadi inti pembahasan kita di sini yaitu hukum seorang yang sedang sholat mematikan nada dering HP yang dapat mengganggu kekhusyukan sholat, apakah hal ini termasuk gerakan yang diperbolehkan ataukah tidak?! Anda ingin tahu jawabannya? Ikutilah pembahasan selanjutnya!

Macam-Macam Gerakan Dalam Sholat
Sebelum memasuki pembahasan, perkenanlah kami memaparkan terlebih dahulu pembagian yang dilakukan ulama tentang hukum gerakan dalam sholat, karena hal itu ada korelasinya yang sangat erat dengan bahasan kita sekarang. Ketahuilah wahai saudaraku seiman—semoga Alloh merahmatimu—bahwa para ulama membagi gerakan dalam sholat menjadi lima hukum:

28 June 2012

Kumpulan Surat-Surat Bocah Untuk Tuhannya (Full Pict)

| More


Banyak anak menulis surat kepada Tuhan untuk menyampaikan keinginannya. Namanya juga bocah, mereka dengan polos menulis seolah-olah meminta kepada kerabatnya.

Surat-surat itu dikumpulkan oleh situs www.fury .com dan dipublikasikan oleh The Sun, Rabu (27/6/2012). Terdapat 23 surat yang ditulis anak-anak dari berbagai tempat. Isinya pun lucu-lucu.

Anak yang bernama Joyce, misalnya, menulis surat kepada Tuhan untuk menyampaikan terima kasih karena telah diberikan seorang adik. Isi suratnya kira-kira seperti ini, “Tuhan Yth, terima kasih telah mengaruniai saya seorang adik laki-laki. Tapi sebenarnya, yang saya minta adalah anak anjing.”

Ada pula anak bernam Norma, yang menyatakan tentang jerapah. Ia menulis, “Tuhan Yth, apakah Anda sungguh-sungguh menciptakan jerapah dengan rupa seperti itu atau karena tidak sengaja.”

Raphael juga menulis permohonan yang sama kepada Tuhan. Ia menulis, “Tuhan Yth, Kalau Anda memberi saya lampu Aladin, saya akan beri apapun yang Anda mau, kecuali uang saya atau papan catur saya.”

Seorang anak lainnya bernama Nan menulis tentang repotnya Tuhan mengurus manusia. Ia menulis,“Tuhan Yth, saya yakin Anda akan sulit mencintai semua orang di dunia ini. Di keluarga saya saja ada empat orang, dan saya tidak bisa mencintai semuanya.".

Sumber

Di Bawah ini surat-surat yang ditulis oleh para bocah itu:

02 June 2012

STOP GALAU!!! Cara dan Doa Anti Galau

| More
Fenomena galau sekarang ini semakin banyak melanda. Bahkan tak hanya kalangan ABG yang galau gara-gara di putus pacarnya, fenomena galau merangsek ke semua kalangan tak pandang bulu dari anak-anak bau kencur hingga kakek nenek. Setiap manusia yang hidup di planet bumi ini pasti punya masalah, namun hanya orang-orang yang cerdaslah yang mampu mengatasi masalah dengan tepat. Bukan malah dari masalah, karena jika kita lulus dari suatu masalah pasti ada hikmah dan melahirkan kedewasaan.

Sebagai umat muslim tak sepantasnya selalu mengeluh tanpa ada usaha untuk menyelesaikan suatu masalah apapun bentuknya. Apalagi mengadukan permasalahan tidak pada tempatnya, bisa-bisa fatal akibatnya, atau juga memendam masalah begitu saja yang malah menjadikan ‘bom waktu’ yang bisa meledak kapan saja. Maka tak heran jika ada mau bunuh diri gara-gara “gak punya pulsa”? T-T.

Sungguh Islam datang sebagai solusi atas segala permasalahan, asalkan kita mau belajar dan bersungguh-sungguh mengkajinya dengan benar. Maka berbahagialah orang-orang yang senantiasa dekat dengan ilmu, orang berilmu, atau senantiasa mengkaji dalam halaqah-halaqah ilmu. Karena dengan ilmulah kita bisa menjadi lebih bijak.

Berikut ini Rasulullah mengajarkan kepada kita obat anti galau yang terangkum dalam kisah menarik: 
“Abu sa’id al-Khudri RA berkata, “Pada suatu hari Rasulullah SAW masuk masjid, tiba-tiba beliau berjumpa dengan seorang Anshar bernama Abu Umamah. 
Rasulullah bertanya, “Wahai Abu Umamah, mengapa kamu duduk-duduk di Masjid di luar waktu shalat?”, 
Abu Umamah menjawab,” karena kegalauan yang melanda hatiku dan utang-utangku, wahai Rasulullah”. 
Rasulullah bersabda, “maukah aku ajarkan kepadamu beberapa bacaan, yang bila kamu baca, niscaya Allah akan menghilangkan rasa galau dari dirimu dan utang-utangmu?”. 
Abu Umamah berkata “Tentu mau, wahai Rasulullah.” 

26 April 2012

Jika Kuburan Dijadikan Tuhan

| More
Apakah ada kubur yang dijadikan tuhan? Begitu mungkin pertanyaan yang muncul dari pembaca ketika membaca judul artikel ini. Karena setiap orang tahu, bahwa yang berhak disembah hanyalah Allah Ta’ala.

Sedangkan menyembah selain Allah merupakan dosa besar yang paling besar. Semoga pertanyaan ini segera sirna setelah menela’ah apa yang akan kami sampaikan di bawah ini.

ISYARAT NABI ‘alaihi ash-sholatu was salam

Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sudah mengisyaratkan tentang penyembahan terhadap kubur itu di dalam banyak hadits-hadits yang shahih. Antara lain hadits di bawah ini,

عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ اشْتَدَّ غَضَبُ اللَّهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Dari ‘Atho’ bin Yasar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdoa: “Wahai Allah janganlah Engkau jadikan kuburku sebagai berhala (tuhan yang disembah), besar murka Allah terhadap orang-orang yang menjadikan kubur-kubur Nabi-Nabi mereka sebagai masjid-masjid”. (HR. Malik, di dalam kitab Al-Muwaththo’, no: 376)

Hadits ini mursal (termasuk lemah), namun dikuatkan oleh hadits-hadits yang lain sehingga menjadi shahih. Oleh Karena itu Syaikh Al-Albani menshahihkannya di dalam kitab Tahdzirus Sajid, hlm: 18, 19. Di antara hadits yang menguatakan adalah hadits di bawah ini,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا لَعَنَ اللَّهُ قَوْمًا اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (beliau pernah berdoa): “Wahai Allah janganlah Engkau jadikan kuburku sebagai berhala (tuhan yang disembah), Allah melaknat orang-orang yang menjadikan kubur-kubur Nabi-Nabi mereka sebagai masjid-masjid” (HR. Ahmad, di dalam kitab Musnad, juz: 2, hlm: 246)

Islam dan Hubungan Gender

| More
Oleh: Prof KH Didin Hafidhuddin 
Di tengah memanasnya suhu perpolitikan nasional akibat pro-kontra tentang rencana kenaikan harga BBM, terdapat satu isu pen ting yang juga perlu mendapat perhatian kita bersama, yaitu pembahasan RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG) oleh Komisi VIII DPR. Jangan sampai RUU ini malah menjadi produk hukum (undang-undang) yang tidak sesuai dengan keyakinan agama.

Jika itu terjadi, dipastikan akan mengundang reaksi penolakan dari umat Islam. Apalagi, sejumlah kalangan, terutama para penggiat gerakan feminisme dan liberalisme, juga sangat aktif menyokong kesetaraan gender dalam perspektif mereka, yang seolah-olah adalah perspektif dan pendapat yang paling benar. Sementara, di sisi lain, konsep agama terkait hubungan gender ini dianggap sebagai konsep yang ‘usang’ dan perlu direvisi karena tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Jika pemikiran nyeleneh ini dibiarkan maka akan sangat membahayakan keyakinan umat terhadap ajaran agamanya. Padahal, konsep Islam adalah konsep yang paling tepat karena ia bersumber langsung dari-Nya. Untuk itu, agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai konsep hubungan gender, ada beberapa prinsip dasar yang perlu dipahami dengan benar.

Prinsip dasar
Pertama, posisi laki-laki dan perempuan dalam ajaran Islam sesungguhnya adalah sederajat. Islam mengajarkan bahwa selama laki-laki ataupun perempuan memiliki dua hal, mereka akan mendapatkan balasan dari Allah berupa hayatan thayyibah, kehidupan yang baik. Kedua hal tersebut adalah iman dan amal saleh. Lihat QS an-Nahl [16]: 97.

Bahkan, dalam QS al-Ahzab [33]: 35, Allah menggambarkan kesetaraan hubungan laki-laki dan perempuan dalam konteks yang lebih luas. Intinya, baik lakilaki maupun perempuan, selama mereka taat dan tunduk terhadap aturan Allah dan se nan tiasa berusaha mengamal kan ajaran Islam dengan baik dan benar, mereka akan mendapatkan ampunan dan pahala.

25 March 2012

Mengapa Jilatan Anjing Dibersihkan dengan Tanah,

| More
Bukan dengan Air?[1]

keikhlasan beribadah menghendaki perintah dipatuhi karena ia diperintahkan syariat, dan larangan dijauhi karena itu kehendak syariat. Tahu hikmahnya atau tidak syariat tetap wajib dijalankan. Hikmah syariat tidak lain kecuali penguat terhadap kelayakan hukum tertentu untuk dilaksanakan. Olehnya itu, mengetahui kelayakan hukum tersebut untuk dijalani bukanlah tugas hamba. Akan tetapi, tugasnya sekedar mengerjakannya karena ia perintah dan meninggalkannya karena ia larangan.
Yang diketahui bersama, sahabat menyandang derajat keimanan tertinggi karena mereka mematuhi syariat sesuai dengan apa yang diwahyukan, tanpa menanyakan sebelumnya: “kenapa ini diperintahkan? Kenapa pula itu dilarang?” Mereka mengerjakannya dengan sepenuh jiwa, raga, dan hati, tanpa memedulikan hikmah-hikmah penetapannya. Dengan sikap seperti ini, mereka dipuji oleh teks-teks syariat yang abadi sehingga menjadi teladan oleh generasi mendatang, seperti: Q.S. At-Taubah [9]: 100, dan hadits Nabi Saw berikut ini:
لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى! لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى! فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ. كذا في صحيح الإمام البخاري، وفي صحيح الإمام مسلم زيادة لفظ: (فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ)
“Janganlah mencela sahabat-sahabatku! Janganlah mencela sahabat-sahabatku! Seandainya salah seseorang di antara kalian menafkahkan hartanya (berupa emas) setinggi gunung Uhud, maka itu pun belum menyamai pengorbanan salah seorang dari mereka atau seperduanya.”[2]
Demikian periwayatan ini di Shahîh Imam Bukhâari. Di Shahîh Imam Muslim ada tambahan kalimat, yaitu Sabda Rasul Saw: “Demi jiwaku yang ada di genggaman-Nya. Seandainya…”
Karena keikhlasan beribadah lebih jauh ditentukan oleh cara menyikapi hikmah-hikmah syariat, maka di sini saya mengajak Anda menelaah pernyataan Ustadz Said Nursi sebelum saya mengajak Anda yang kedua kalinya untuk menjawab pertanyaan berikut ini: “Kenapa jilatan anjing dibersihkan dengan tanah sesuai dengan ketetapan syariat? Bukan dengan air? Bukankah Air alat pembersih utama dari pelbagai jenis kotoran? Apakah di sini tanah punya kelebihan yang tidak dimiliki air? Tolong jelaskan dari dimensi mana saja sesuai dengan teks-teks yang sampai di tangan Anda?”
Ustadz Nursi dalam menyikapi hikmah-hikmah syariat[3] berkata:

21 March 2012

Jaga Aurat dari Maut

| More
Suatu kali, seorang akhwat dengan senyum tak enak berkata, “Mo gimana lagi, ane sebelum pake jilbab udah tinggal sama ipar. Jadi nggak enak aja kalo sekarang dengan dia pake tutupan segala.”

Yang mendengar tentu langsung lemas. Masa’ ketika di luar, dari atas sampai bawah tertutup, giliran di rumah dibuka begitu saja.

Kejadian di atas adalah fakta yang penulis temui sekitar satu tahun lalu—mudah-mudahan akhwat tersebut kini berubah pikiran—dan kenangan itu kembali lagi setelah seorang siswi SMA menanyakan status iparnya pada penulis. Sebelumnya, seseorang juga pernah berkata, saudara ipar adalah mahram karena ikatan perkawinan. Hm, siapa bilang?

“Hindarilah berkhalwat (berduaan) dengan kaum wanita!” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah dengan saudara ipar?” Rasulullah menjawab, “Berkhalwat dengan saudara ipar itu adalah maut!” (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi).

Rasulullah saw menyebut kata ‘maut’ karena besarnya bahaya yang ditimbulkan dari tindakan berduaan (khalwat). Saudara ipar, dalam kehidupan sehari-hari, memang lebih terkesan seperti keluarga. Statusnya di masyarakat tak beda dengan sepupu yang menurut sebagian orang adalah mahram. Padahal, ipar maupun sepupu (yang berlainan jenis), tanpa sebab tertentu tidak termasuk deretan mahram yang Allah sebutkan dalam al-Quran.

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa [4]: 23).

Juga tidak termasuk golongan orang-orang yang dibolehkan melihat aurat seorang perempuan.

17 March 2012

BELAJAR FEMINISME

| More

ABSTRAK 
Apakah semua manusia baik itu laki-laki dan perempuan itu sama? Sama dalam artian bentuk tubuh (biologis) peran di struktur keluarga maupun masyarakat secara bentuk tubuh (fisik), semua pasti sepakat bahwa laki-laki berbeda dengan perempuan namun, ketika berbicara mengenai peran laki-laki maupun perempuan masih diperdebatkan.mengapa masalah ini-mengenai peran-masih di perdebatkan, karena  perdebatan mengenai peran  berimplikasi terhadap hak  masing-masing laki-laki maupun perempuan. Dan pada akhirnya memunculkan sikap superior,  inferior, subordinasi/pemarjinalan sampai budaya patriarki   terhadap salah satunya. Dalam konteks politik, sejak zaman yunani kuno peran laki-laki dan perempuan berbeda, akibatnya wanita di subordinasikan. Apa yang menjadikan wanita terlihat inferior, disubordinasikan dan budaya patriarki itu ada? Makalah ini mencoba untuk membahas mengapa peristiwa ini terjadi dan sampai perempuan membuat suatu gerakan Emanspatoris bagi perempuan yang disebut Feminisme.

PENDAHULUAN
Ada dua identitas sosial manusia ketika baru terlahir hingga sampai mati yaitu, wanita dan laki-laki. Sex dan gender merupakan acuan untuk mengidentifikasikan manusia apakah kedalam golongan wanita atau laki-laki. Istilah sex secara tradisional mengacu pada perbedaan antara laki-laki dan perempuan berkaitan dengan fungsi-fungsi refroduksi mereka dan lebih luas lagi berkaitan dengan aktifitas yang menyebabkan reproduksi[1]. Sedangkan gender merupakan sifat-sifat khusus atau karekteristik yang dimiliki pada wanita maupun laki-laki. Gender tidak melekat dalam diri seseorang, tetapi dicapai melalui interaksi dalam suasana tertentu[2].
Ketika ada semacam dikotomi identitas dalam diri manusia baik secara sex maupun gender, apakah salah satu pihak wanita maupun laki-laki merasa dirugikan atau diuntungkan ketika terlahir sebagai salah satunya. Jika kita melihat sejarah, salah satu posisi (posisi sebagai laki-laki atau wanita) ada yang diuntungkan dan dirugikan. Laki-laki dalam sejarah posisinya selalu diuntungkan, akan tetapi berbeda dengan wanita yang selalu dirugikan ketika lahir sebagai perempuan. Sebagai contoh pada masa yunani kuno, perempuan tidak diakui sebagai masyarakat politik, posisi perempuan disamakan dengan budak yang tidak memiliki hak dalam politik. Timbul suatu pertanyaan ketika melihat posisi wanita sebagai wanita yang sangat dirugikan, faktor apa yang menyebabkan posisi wanita dirugikan dan mengapa ini bisa terjadi? Secara biologis wanita memang berbeda dengan laki-laki tetapi, apakah secara gender keduanya berbeda? Gender menurut Judith Butler bersifat performatif dan identitas gender seseorang dihasilkan melalui penampilan dan permainan peran[3]. Gender merupakan suatu produk dari budaya yang bersifat alami atau kodrati. Artinya, ketika gender laki-laki di identikan dengan karakter pintar, kuat, egois sedangkan perempuan di identikan orang yang lemah, penyabar, lambat dalam bernalar merupakan hasil dari budaya.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...